1.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Fhovinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
5.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tapin.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwa]dlan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimfliki oleh Daerah.
9.Peruschaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disin8kat Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51°/o (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah,
10.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan atau disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan peljanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbact dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
11.PT. Bastari Maju Tapin (Perseroda) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.
12.Kornisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalan menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
13.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD balk di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuacaan tertinggi dalani Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
15.Modal Dasar adalah jumlah nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan.
16.Tata Kelola Peruschaan Yang Balk adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinanbungan dan keseimbangan hubungan antar peman8lou kepentingan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
19.Restrukturicasi adalah upaya yang dilakukan dalani rangka penyehatan Perusahaan sebagai salah satu langkah strateSs untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan/atau menin8katkan nilai perusaliaan.
20.Standar Baku Mutu Air a.dalah bates atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya.
21.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berhagal proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
22.Indikator Kinelja Utama yang selan].utnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level BUMD. BAB 11 PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM