Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2025
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENAMBAHANPENYERTAANMODALPEMERINTAHDAERAH KEPADAPERSEROANTERBATASBANKPEMBANGUNANDAERAH KALIMANTANSELATAN TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 01 TAHUN 2025 BUPATI TAPIN PROVINSI KALIMANTANSELATAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Alokasi Penyertaan Modal Daerah dapat dipergunakan PT. Bank Kalsel(Perseroda)dengan asas proporsional untuk:
Dengan Peraturan Daerah mi Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel (Perseroda).
Dalam hal kemampuan keuangan Daerah pada tahun anggaran berkenaan tidak dapat memenuhi pembiayaan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pemenuhan kekurangan pembiayaan Penyertaan Modaldapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV PENGAWASAN Pasall0
BAB III
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapin. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 Nomor 8), Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan melakukan perubahan Bentuk Hukum dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).Dengan perubahan Bentuk Hukum tersebut diharapkan dimasa mendatang PT. Bank Kalsel (Perseroda) mampu menghadapi perkembangan sektor perekonomian khususnya dibidang perbankan. Perubahan Bentuk Hukum dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada PT. Bank Kalsel (Perseroda) agar dapat menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah di era globalisasi, dan meningkatkan permodalan, kinerja dan daya saing, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan di Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah akan melakukan pemenuhan kekurangan modal disetomya dengan melalui penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel (Perseroda) sebesar Rp10.382.202.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua ribu rupiah) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, dengan jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel (Perseroda) sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp58.441.548.000,00 (lima puluh delapan milyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga nantinya jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah t:pada PT. Bank Kalsel (Perseroda) sampai dengan tahun I. UMUM PERATURANDAERAHKABUPATENTAPIN NOMOR 01 TAHUN2025 TENTANG PENAMBAHANPENYERTAANMODALPEMERINTAHDAERAH KEPADAPERSEROANTERBATASBANKPEMBANGUNANDAERAH KALIMANTANSELATAN PENJELASAN ATAS • I • "" " TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENTAPINNOMOR 01 Pasall Cukup je1as.
Cukup jelas.
Membuka PDF…