1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. I \
5.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
6.Fasilitasi adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan, dan memberikan fasilitas.
7.Perlindungan adalah upaya mencegah dan menjaga Karya Intelektual masyarakat Daerah agar tidak disalahgunakan dan/ atau dimanfaatkan secara tidak sah.
8.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang menimbulkan atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, semi, dan sastra.
9.Karya Intelektual adalah hasil karya olah pikir manusia di bidang industri, teknologi, ilmu pengetahuan, semi, dan sastra.
10.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1 . Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi. 12.Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, semi, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
13.Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spes{.es yang sama oleh sekurang-kurangnya satu si fat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. \
14.Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nana, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa+
15.Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena falctor lingkungan geografis termasuk faktor alam, fcktor manusia atau kombinasi dari kedua fcktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
16.Desain lndustri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi Saris atau wama, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
17.Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil inventasinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
18.Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempumaan dan pengembangan produk atau proses.
19.Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sana melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. \
20.Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk pengungkapan, baik secara material atau immaterial, atau kombinasi keduanya di bidang semi dan budaya yang dihasilkan, dipelihara, dan dikembangkan secara secara turun-temurun oleh masyarakat di Daerah.