1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya termasuk kontrak inventaris kolektif dan usaha tetap.
7.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. 8
8.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang, kalibrasi terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, jasa profesi dan pengujian.
9.Alat Ukur, Alat Takar, Mat Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya di singkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologian.
10.Mat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagipengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
11.Mat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
12.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
13.Mat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan ataudipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar dan timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan.
14.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
15.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah tertera. - 9
16.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu mencapai ke Standar Nasional dan Intemasional untuk satuan ukuran.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah yang terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerahyang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.Surat Keputusan Keberatan adalah SuratKeputusan atas Keberatan SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
23.Penjustiran adalah penyesuaian dengan keadaan yang sebenarnya atau mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
24.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.