a.pemakaian tanah dan bangunan:
1.Retribusi pemakaian tanah milik Pemerintah Daerah untuk usaha ditetapkan setiap bulan sebesar Rp10.000,00 permeter persegi (I M 2 );
2.Lapangan Sepak Bola Dwi Dharma Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp150.000,00 perhari;
3.Tribun Dwi Dharma Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp150.000,00 perhari;
4.Lapangan Basket Bun Anwar Rantau untuk Event Olahraga sebesar Rp150.000,00 perhari;
5.Lapangan Tenis Tapin Utara Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
d.Kegiatan Olahraga Tenis Lapangan sebesar Rp100.000,00 pertim perbulan;
6.Gedung Ruhui Rahayu Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
7.Gedung Olahraga Sultan Kuning Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
d.Kegiatan Olahraga Bulu TangIris sebesar Rp100.000,00 pertim perbulan;
8.Gedung Olahraga Datu Muning Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
d.Kegiatan Olahraga Futsal sebesar Rp75.000,00 perhari;
9.Stadion Sepak Bola Datu Muning Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
10.Kolarn Renang Galuh Diang Bulan Rantau:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp75.000,00 perhari;
d.Karcis sebesar Rp3.000,- perorang;
11.Lapangan Tenis 30 November Rantau:
a.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
b.Kegiatan Olahraga Tenis Lapangan sebesar Rp100.000,00 pertim perbulan atau sebesar Rp10.000,00 perjam permalam (min 3 jam);
12.Gedung Tenis Indoor Binuang:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
d.Kegiatan Olahraga Tenis Lapangan sebesar Rp100.000,00 pertim perbulan;
13.Lapangan Tenis Dt. Niang Thalib Binuang:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
d.Kegiatan Olahraga Terris Lapangan sebesar Rp100.000,00 pertim perbulan;
14.Stadion Sepakbola Mini Binuang:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp150.000,00 perhari;
15.Asrama SSB Binuang:
a.Umum sebesar Rp200.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp150.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp100.000,00 perhari;
16.Gedung Bulu Tangkis A. Yani Pura Binuang:
a.Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Dinas atau Instansi, Ormas, Parpol, dan Kepentingan Sosial sebesar Rp250.000,00 perhari;
c.Event Olahraga sebesar Rp250.000,00 perhari;
d.Kegiatan Olahraga Bulu Tangkis sebesar Rp100.000,00 pertim perbulan;
17.Sirkuit Balipat Binuang:
a.Umum sebesar Rp2.000.000,00 perhari;
b.Event Olahraga sebesar Rp1.000.000,00 perhari;
18.Gedung Pendopo Rantau Baru:
a.Pemakaian Ruang Induk (Tertutup) untuk kegiatan yang bersifat ilmiah:
1.Siang (Pukul 06.00 s/d 18.00 Wita) sebesar Rp5.000.000,00;
2.Malam (Pukul 18.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp5.000.000,00;
3.Siang - Malam (Pukul 06.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp8.000.000,00;
b.Pemakaian Ruang Induk (Tertutup) untuk kegiatan yang bersifat umum:
1.Siang (Pukul 06.00 s/d 18.00 Wita) sebesar Rp7.000.000,00;
2.Malam (Pukul 18.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp8.000.000,00;
3.Siang - Malam (Pukul 06.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp12.000.000,00;
c.Pemakaian Ruang Induk (Tertutup) untuk kegiatan yang bersifat dinas/instansi:
1.Siang (Pukul 06.00 s/d 18.00 Wita) sebesar Rp3.000.000,00;
2.Malam (Pukul 18.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp3.500.000,00;
3.Siang - Malam (Pukul 06.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp4.000.000,00;
d.Pemakaian Ruang Rapat untuk kegiatan yang bersifat ilmiah/umum/dinas/ instansi:
1.Siang (Pukul 06.00 s/d 18.00 Wita) sebesar Rp750.000,00 per ruangan;
2.Malam (Pukul 18.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp850.000,00 per ruangan;
3.Siang - Malam (Pukul 06.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp1.000.000,00 per ruangan;
e.Pemakaian Ruang VIP untuk kegiatan yang bersifat ilmiah/umum:
1.Siang (Pukul 06.00 s/d 18.00 Wita) sebesar Rp500.000,00 per ruangan;
2.Malam (Pukul 18.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp600.000,00 per ruangan;
3.Siang - Malam (Pukul 06.00 s/d 24.00 Wita) sebesar Rp850.000,00 per ruangan;
1.Pemakaian Halaman Gedung untuk kegiatan yang bersifat ilrniah/umum:
1.Siang (Pukul 06.00 s/d 18.00 Wita) sebesar Rp1.500.000,00;
2.Malam (Pukul 18.00 s/d 24.00 With) sebesar Rp1.750.000,00;
3.Siang - Malam (Pukul 06.00 s/d 24.00 With) sebesar Rp2.500.000,00;
19.Gedung Aula Kebun Pertanian Terpadu Baypass sebesar Rp350.000,00 perhari;
20.Gedung Aula Taman Teknologi Pertanian Balai Penyuluhan Pertanian Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan sebesar Rp250.000,00 perhari;
21.Kamar/Mess Taman Teknologi Pertanian Balai Penyuluhan Pertanian Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan sebesar Rp100.000,00/kamar/hari;
22.Gedung Aula Lantai I atau Lantai II Kantor Sekretariat Daerah Rantau Baru sebesar Rp500.000,00 perhari;
23.Gedung Diktat Hammy: a). Kamar (untuk 2 orang) sebesar Rp50.000,00/ kamar/hari; b). Ruangan Aula untuk satu pemakaian per hari: 1). Lantai I : - Untuk Acara Rapat, Pertemuan dan Seminar sebesar Rp200.000,00 - Untuk Hiburan, Pesta dan Perkawinan sebesar Rp700.000,00 2). Lantai II : Untuk Acara Rapat, Pertemuan dan Seminar sebesar Rp250.000,00 3). Lantai III : Untuk Acara Rapat, Pertemuan dan Seminar sebesar Rp250.000,00
24.Pemakaian Rumah Dinas perbulan: a) Kelas A Rp150.000,00 b) Kelas Al Rp125.000,00 c) Kelas B Rp100.000,00 d) Kelas C Rp75.000,00 e) Kelas D Rp50.000,00
25.Pemakaian Bangunan Kios Jajanan Kuliner di Desa Sungai Rutas sebesar Rp50.000,00 perbulan;
26.Pemakaian Bangunan Kios Cinderamata di Makam Datu Nuraya sebesar Rp50.000,00 perbulan;
27.Pemakaian Bangunan Plaza Pusat Jajanan Kuliner Kawasan RTH Rantau Baru sebesar Rp150.000,00 perbulan;
28.Pemakaian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB):
a.Aula SKB : 1) untuk Perangkat Daerah/Instansi/Lembaga/ Organisasi/Parpol sebesar Rp400.000,00 perhari; 2) untuk Umum sebesar Rp500.000,00 perhari;
b.Ruang Belajar SKB : 1) untuk Perangkat Daerah/Instansi/Lembaga/ Organisasi/Parpol sebesar Rp250.000,00 perhari; 2) untuk Umum sebesar Rp300.000,00 perhari;
c.Asrama SKB : 1) untuk Perangkat Daerah/ Instansi/ Lembaga/ Organisasi/Parpol sebesar Rp75.000,00 perkamar perhari; 2) untuk Umum sebesar Rp100.000,00 perkamar perhari;
29.Pemakaian Bangunan Videotron untuk Iklan:
a.Running Teks sebesar Rp100.000,00 perhari;
b.Video berdurasi 15 Detik sebesar Rp25.000,00 pertayang;
c.Video berdurasi 30 Detik sebesar Rp35.000,00 pertayang;
d.Video berdurasi 45 Detik sebesar Rp50.000,00 pertayang;
e.Video berdurasi 60 Detik sebesar Rp75.000,00 pertayang;
f.Slide Show berdurasi 15 Detik sebesar Rp20.000,00 pertayang;
g.Slide Show berdurasi 30 Detik sebesar Rp25.000,00 pertayang;
h.Slide Show berdurasi 45 Detik sebesar Rp35.000,00 pertayang;
i.Slide Show berdurasi 60 Detik sebesar Rp50.000,00 pertayang; J. Bloking Program Durasi 30/60/90 Menit sebesar Rp40.000,00 permenit;
k.Sponsor Program Durasi 30/60 Menit sebesar Rp15.000,00 permenit;
b.Pemakaian Mat Laboratorium :
1.Pemakaian Alat Pengambilan Sampel Udara sebesar Rp750.000,00 perhari;
2.Pemakaian Mat Pengujian Sampel Air sebesar Rp380.000,00 perhari;
c.Pemakaian Kendaraan Bermotor dan Mat Berat:
1.Pemakaian Bus atau Mobil Wisata (diluar bensin atau solar) : a). Dalam Provinsi : 1). Rantau - Jembatan Barito sebesar Rp900.000,00 per hari; 2). Rantau - Mandiangin sebesar Rp800.000,00 perhari; 3). Rantau - Tambela sebesar Rp1.100.000,00 perhari; 4). Rantau - Riam Kanan sebesar Rp1.100.000,00 perhari; 5). Rantau - Bajuin sebesar Rp1.100.000,00 per hari; 6). Rantau - Pantai Takisung sebesar Rp1.100.000,00 per hari; 7). Rantau - Pantai Swarangan sebesar Rp1.100.000,00 perhari 8). Rantau - Pantai Batakan sebesar Rp1.100.000,00 perhari; 9). Rantau - Pantai Pagatan sebesar Rp1.500.000,00 perhari; 10). Rantau - Bath Hapu sebesar Rp400.000,00 perhari; 11). Rantau - Loksado sebesar Rp500.000,00 perhari; 12). Rantau - Pagat sebesar Rp500.000,00 perhari; 13). Rantau - Banjarmasin sebesar Rp900.000,00 perhari; 14). Rantau Pe laihari sebesar Rpl. 100. 000,00 perhari; 15). Rantau - Banjarbaru sebesar Rp700.000,00 perhari; A 16). Rantau - Kandangan sebesar Rp400.000,00 perhari; 17). Rantau - Barabai sebesar Rp500.000,00 perhari; 18). Rantau - Amuntai sebesar Rp700.000,00 perhari; 19). Rantau - Tanjung sebesar Rp900.000,00 perhari; 20). Rantau - Batu Licin sebesar Rp1.500.000,00 perhari; 21). Rantau - Kota Baru sebesar Rp1.700.000,00 perhari; 22). Rantau - Marabahan sebesar Rp1.100.000,00 perhari; b). Luar Provinsi : 1). Rantau - Kapuas sebesar Rp1.100.000,00 perhari; 2). Rantau - Palangkaraya sebesar Rp1.900.000,00 perhari; 3). Rantau - Sampit sebesar Rp4.000.000,00 perhari; 4). Rantau - Balikpapan sebesar Rp4.000.000,00 perhari; 5). Rantau - Samarinda sebesar Rp4.500.000,00 perhari; 6). Rantau - Kutai Kartanegara sebesar Rp5.500.000,00 perhari;
2.Pemakaian Mobil Toilet Isuzu ELF 4HGI-T sebesar Rp500.000,00 perhari (tidak termasuk bbm);
3.Pemakaian Mobil Kebersihan (diluar bensin atau solar) sebesar Rp150.000,00 /hari/7 jam;
4.Pemakaian Mesin Rumput sebesar Rp20.000,00 perhari;
5.Pemakaian Permainan Bebek Air sebesar Rp3.000,00 per karcis;
6.Pemakaian Kendaraan atau Mobil dan Peralatan Pemadam Kebakaran untuk Swasta (diluar bensin atau solar) : a). Penjagaan untuk swasta yang bersifat komersial, non komersial, Instansi Pemerintah dalam Kota Tapin dan swasta lainnya sebesar Rp150.000,00 per unit per 2 jam; b). Pemompaan untuk kepentingan swasta, Pemerintah dan Instansi lainnya sebesar Rp300.000,00 perunit per jam; c). Pemakaian motor pompa (sudah termasuk BBM dan oli) sebesar Rp100.000,00 per jam; d). Pemakaian air dengan mobil tanki dan motor pompa sebesar Rp2.000,00 per M 3 ;
7.Pemakaian Mat Berat (tidak termasuk bbm): a). Motor Grader Kapasitas 100 HP Mitsubishi MG 230 tahun 1996 b). Motor Grader Kapasitas 125 PS Komatsu GD 511 A-1 tahun 1999 sebesar Rp600.000,00 Perhari sebesar Rp750.000,00 Perhari c). Comparating Equipment sebesar Rp1.000,00 Per M 2 Kapasitas 700 Kg Meiwa MG 7 tahun 1999 d). Vibratory Roller Kapasitas sebesar Rp1.250.000,00 Perhari 10 Ton Volvo Turbo 82-97 Tahun 2010 e). Motor Grader Kapasitas sebesar Rp1.000.000,00 Perhari 135 PS Komatsu GD 511 A-1 Tahun 2011
0.Vibratory Roller Kapasitas sebesar Rp1.250.000,00 Perhari 10 Ton Sakai SV 515 D-H Tahun 2012 g). Vibratory Roller Kapasitas sebesar Rp1.250.000,00 Perhari 10 Ton Sakai SV 515 D-H Tahun 2012 h). Whell Loader Kapasitas 92 sebesar Rp850.000,00 Perhari HP JCB Diesel MAX 3 CX Tahun 2014 i). Truck Trailer dan Crane sebesar Rp750.000,00 Perhari Kapasitas 20 Ton FG 235 JS dan Crane Amco Verba 815 35 Tahun 2015 j). Vibrating Roller Kapasitas sebesar Rp1.000,00 Per M 2 760 Kg Sakai HV8OST Tahun 2015 k). Vibrating Roller Kapasitas sebesar Rp1.000,00 Per M 2 770 Kg Double Drum Vibrating Roller Sakai CR 271 Tahun 2015 1). Excavator Kapasitas 80- sebesar Rp1.500.000,00 Perhari 140 HP Case CX 210 B Tahun 2015 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapin. Ditetapkan di Rantau pada tanggal Li. l'Karet 202'+ /BUPATI TAPIN, M. ARIFIN ARPAN Diundangkan di Rantau pada tanggal 04 x ret 202/ SEKRETARIS DAE H KABUPATEN TAPIN, MASYRAIVIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPIN TAHUN 2021 NOMOR 0 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( /2021)