menetapkan Peratrrran Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756l.; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan [embaran Negara lndonesia Nomor +286\; Republik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOU; 2. 3. 4. d I 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintalr Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l3O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Penvakilan Rakyat, Dewan Perrrrakilan Daerah, dan Dewan Pennrakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OL4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah beberapa kdi, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubatran Kedua Atas Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ralgrat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daeratr, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 61871; 6. 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Perubahan Kedia Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ot4 tentang Administrasi Pemerintatran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Perahrran Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2lO, Tambatran Lembaran Indonesia Nomor aO28l; Negara Republik
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502l,, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintatr Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang 10. 11. r 5- 13. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor L7 L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a0); Perahrran Pemerintah'Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OlO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6tfl; t4. 15. w frt 17.
16.Peratrrran Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang [.a.poran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Ratcyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a693); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47381; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOA Nomor 14, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812l,, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2OtL tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor L24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52611; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtO Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 18. 19. + 2t. 20. 22. 23. 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OL2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52721; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ss33); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OL7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OL7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa1); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OL7 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 3O5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol8 tentang Standar Pelayanan Minimal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OL9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tanrbatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2OLL tentang Perrrbahan Kedua Atas peratrrran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 310);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OIL tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OIl tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor 15); L 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2OL2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2Ol2 Nomor 75al; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLg Nomor La25l; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 5a7l; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 825), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2OL7 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor L9521; Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l2l3l; 30. 31. 32. 33. W t 34. 35. 38. 36. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daeratr Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahunn 2OO8 Nomor O5), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor O 1 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata. Keqa Badan Pena.nggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahtrn 2Ol2 Nomor o 1); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor O9); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OL7 Nomor 23); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol8 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor O7); 37. \f' t 1 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAIryAT DAERAH KABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.