menetapkan Perattran Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O19; r( Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daeratr Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Irrdonesia Nomor 27561; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Ta]run 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2OO4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2OO4 Nornor 66, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nornor 44OOl; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lodonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerinta-h Pr,rsat dan Pemerintahan Daeratr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwal<tlart Rakyat, Dewan PemvakiTan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ra(yat Daerah, (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor L82, Tarrbatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewal Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61871;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telatt diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; r1 11.
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ot4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5601); Republik Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan l.ayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor LTI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a0); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Incionesia Nomor a57 5); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peratrrran Pemerintah 12. 13. r{ 14. Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 47381; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (L.embaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO8 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48121, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintatr Nomor 49 Tahun 2OlL tentang Perubatran Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52611; Peraturral Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 15. 16.
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2074 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol4 Nomor 92, Tarrbatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol8 tentang Standar Pelayanan Minimal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61781;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 62791; r{
22.Perahrran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 23. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Talrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322l,; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OlL tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 15); 24. 25. r{
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2Ol2 tentalg Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 75al;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 5a7l;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2OL7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor LO67);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2Ol8 tentang Pedoman PenSrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2079 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 7OL);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l2l3);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2Ol8 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Keluratran dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2079 Nomor 13e); t*' 9
32.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor O5), sebagaimana telah diubah beberapa ka1i, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor O9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Perangkat Daeratr Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor O9);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke4a Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor O1);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2Ot2 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keualgan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2Ol2 Nomor 12);
35.Peraturan Daeratr Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor O9);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan I{ak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daeratr Kabupaten Tapin Tahun 2OL7 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Nomor Ol); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2078 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL9 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OI8 Nomor O8); Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke9a Unit Pelaksarta Teknis (UPT) Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OO8 Nomor 02), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor O2 Tahun 2OO8 tentang Pembenhrkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 29); Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan Serta Monitoring darr Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 06); Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\-rgas dan F\rngsi serta Tata Keda Perartgkat Daerah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 25), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38. 40. 39. 4L. 31 Tahun 2018 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor 31); Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2077 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2Ol7 Nomor 48); Peraturan Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2Ol8 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 20tg (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OL8 Nomor 14); Peraturan Bupati Tapin Nomor 09 Tahun 2079 tentang Pembahan Rencana Ke{a Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OL9 (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tatrun 2Ol9 Nomor 0e); 42. 43. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019. -t2- Pasal I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera-h Tahun Anggaran 2Ol9 semula berjumlah Rpl.082.883.454.188,00 bertambatr Rp2O9.799.432.733,94 sehingga menjadi RpL.292.682.886.92I,94 dengan rincian sebagai berikut:
1.Pendapatan: