1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
5.Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. & Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
8.Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
9.Penyelenggara Perparkiran adalah pengelola tempat parkir dibangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir yang dikuasai badan hukum/perorangan pemilik Inn Pengelolaan Tempat Parkir.
10.Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan.
11.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah satuan ukuran luas efektif yang digunakan untuk meletakkan satu kendaraan. 12 Marka Parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukkan cara parkir. la Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
14.Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir di dalam ruang milik jalan yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
15.Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.
16.Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah adalah tempat khusus parkir yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan atau orang pribadi.
17.Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan Swasta adalah tempat parkir yang bukan milik pemerintah, yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.
18.Fasilitas Parkir Insidental adalah tempat-tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
19.Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air kecuali jalan kereta api, jalan Lori dan jalan kabel.
20.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
21.Koordinator Juru Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang bertugas mengkoordinir beberapa Juru Parkir sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.
22.Juru Parkir adalah orang yang diberi izin untuk melaksanakan tugas parkir pada Fasilitas Parkir.
23.Jasa Parkir Valet adalah jasa pelayanan para pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan layanan parkir yang khusus dan dilaksanakan oleh petugas khusus.
24.Pejabat Yang Ditunjuk adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 25 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.