1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
8.Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut P3KS adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan Kesejahteraan Sosial guna memenuhi kebutuhan setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
9.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
10.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
11.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
12.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dan guncangan dan kerentanan sosial.
13.Advokasi Sosial adalah melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
14.Fungsi Sosial adalah kemampuan perseorangan, keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku.
15.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
16.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial dengan wilayah penugasan di Kecamatan.
18.Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disingkat PSP adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
19.Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSM adalah warga masyarakat yang atas rasa kesadaran dan tanggungjawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam P3KS.
20.Panti Sosial adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah yang memberikan P3KS.
21.Pusat Rehabilitasi Sosial adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan Rehabilitasi Sosial.