menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daeratr Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentalg Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagr Penduduk Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengal Peratrrran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2OlO tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27561; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa56l; Undang-Undang Nomor 24 Tahan 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zOLt Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52561; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun / Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e); Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OL4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 10 1 Tahun 2Ol2 tentang Penerima Banttran Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 264, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53721, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tatrun 2OLS tentang Perubatran Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2OL2 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sTaQ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelen ggaxoarl Pemerintahan Daerah (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor 73, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604111' 6. 7.
8.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2Ol8 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 165);
9.Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2OLT tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; l0.Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 01 Tatrun 2OL6 tentang Kebijakan Umum Integrasi Prograrrr Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 1986); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT DAERAH IGBUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 04 TAHUN 2OIO TENTANG PEI\TYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN TAPIN, SEBAGAIMANA TELAH DruBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR L7 TATIUN 2OT3 TENTANG PERUBAFIAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 04 TAHUN 2O1O TENTANG PEI{YELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN TAPIN.