menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA -.- , ,.". , . L~r., i-- .---~-- .3A!.A~ Pt~IIIKr4,.'(foP,A. \ r «, -\ ,_"Gil N' I Mengingat Menimbang RENCANAPEMBANGUNANJANGKAPANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENTAPIN NOMOR 11 TAHUN2024 BUPATITAPIN PROVINSIKALIMANTANSELATAN ,. r. \( _' ="""'-.....Menetapkan RENCANA DAERAH MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG ,TAHUN2025-2045. dan BUPATITAPIN Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTAPIN Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 Nomor 04);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2024 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08); -. - __,__..._ ~ - Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut as as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang se1anjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tapin.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024- 2043 yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
11.Visi RPJP Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan Daerah yang diinginkan pada tahun 2045.
12.Misi RPJP Daerah adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan oleh Daerah untuk mewujudkan Visi RPJP Daerah. BABI KETENTUANUMUM ~ARA~' Pasal 2
(1)RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan yang memuat penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
(2)Visi RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tapin Maju dan Juara: Tapin sebagai Pusat Agropolitanyang Maju, Berkelanjutan, Agamis,dan Sejahtera.
(3)Misi RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkualitas;
b.mewujudkan transformasi tata kelola menuju tatanan pemerintahan yang baik;
c.mewujudkan stabilitas dan kondusivitas daerah yang aman, adil dan demokratis;
d.mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi;dan
e.mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang unggul dan sejahtera. BABII PROGRAMPEMBANGUNANDAERAH
13.Arah Kebijakan RPJP Daerah adalah kerangka kerja dua puluh tahunan yang dijabarkan menjadi per lima tahunan guna mencapai target sasaran pokok dalam rangka mewujudkan Visi RPJP Daerah.
14.Sasaran Pokok RPJP Daerah adalah gambaran rangkaian kinerja Daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya Visi RPJP Daerah pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif.
15.Permasalahan Pembangunan dalam RPJP Daerah adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat.
16.Isu Strategis RPJP Daerah adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang. ---. Pasa15
(1)Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(2)Ketentuan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- __~ llndangan. BABIII PENGENDALIANDANEVALUASI Pasal 4
(1)Perubahan RPJP Daerah dapat dilakukan apabila:
a.hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.terjadi perubahan yang mendasar.
(2)Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJP Daerah kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(3)Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
(4)Tahapan penyusunan perubahan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa13 RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) disusun dengan sistematika yang terdiri atas:
a.bab I pendahuluan;
b.bab II gambaran umum kondisi Daerah;
c.bab III permasalahan dan isu strategis;
d.bab IVvisi dan misi Daerah;
e.bab V arah kebijakan dan sasaran pokok; dan
f.bab VIpenutup.
(4)Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RPJP Nasional, RPJP Daerah Provinsi dan RTRW.
(5)RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENTAPIN PROVINSIKALIMANTANSELATAN: ( 10 - 78 /2024) DAERAHKABUPATENTAPINTAHUN2024 NOMOR 11 Diundangkan di Rantau padatanggal 20 september 2024 SEKRETARISDAERAHKABUPATENTAPIN, l .( \ MUHAMMAD ~DIN Ditetapkan di Rantau pada tanggal 20 5epte·mber 2024 Pj. BUPATITAPIN, Pasa16 . Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapin. BABIV KETENTUANPENUTUP _ . ." I. UMUM Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk dan keluarga sebagai salah satu modal dasar dan faktor dominan pembangunan berkelanjutan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan yang berke1anjutan. Pemerintah Kabupaten Tapin mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJP Daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional, RPJP Daerah Provinsi, dan RTRW. Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJP Daerah dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, gender, ekonomi, politik, hukum dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Tapin hampir memasuki babak akhir dari pelaksanaan RPJP Daerah Tahun 2005-2025. Sebagai amanat Undang-Undang, maka Kabupaten Tapin wajib menyusun RPJP Daerah Tahun 2025-2045 dengan memedomani pada RPJP Nasional, RPJP Daerah Provinsi, dan RTRW.Adapun dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana --!-'D -1-mbangu~an Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. \ 1~ PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENTAPIN NOMOR TAHUN2024 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAPANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 l-~'-': \7 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 09 Pasal 6 Cukup jelas.