menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL7; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27561; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nombr I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repr,rblik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2OO4 Nornor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor aaoQ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2tl; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); 2. 3. 5. 7. 8. -J- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pertrndang-undangan (Iembann Negara Republik Indonesia Tahr.rn 2OlL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Per-wakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor L82, Tal:tbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubatr dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nombr 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201-4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 9. 10. 11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 560 1); Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2OOO tentang Kedudtrkan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2lO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aA28l; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502l,, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor L7l, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53aO); 12. 13. 1A l+. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575),; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtO Nomor 110, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a6L!; 15. 16. 77.
18.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OA7 tentang Laporan PenYelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 46e3); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a738); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52611; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlA tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 19. 20. 27.
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 5, Tambafran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2074 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2AlT tentang Pembinaal dan Pengawasan Penyelenggaraarr Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 60al);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi Nomor 106, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 60571; rN
27.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6L730;
28.Peraturarr Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6L781;
29.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 33);
30.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2077 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 310);
31.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2OO7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangzur Badan Layanan Umum Daerah;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A1l Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a65);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2Ol2 tentang Pedornan Pengetrolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 75al;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2073 Nomor j425);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2OL6 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5a7); (^M
38.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Irmbaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 05), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2Ol5 Nomor 09);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keqa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin (kmbaran Daerah Kabupaten Tapin Tahrrn 2Ot2 Nomor O1);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2Ot6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor O9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG- JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI-ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OI7. o#