1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan evaluasi.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
8.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi Peolahraga, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan.
9.Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
10.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
11.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
12.Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
13.Guru Olahraga adalah pengajar pada satuan pendidikan yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan kemampuan di bidang Olahraga untuk melaksanakan proses pembelajaran melalui aktivitas jasmani yang dirancang guna meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan dan perilaku hidup sehat dan aktif, sikap sportif, dan kecerdasan emosi pelajar.
14.Pelatih adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk mempersiapkan fisik dan mental Olahragawan maupun kelompok Olahragawan.
15.Pendamping Olahragawan Penyandang Disabilitas adalah orang perorang atau sekelompok orang yang berperan mendukung kebutuhan Olahragawan penyandang disabilitas dalam menjalani pelatihan dan perlombaan.
16.Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
17.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
18.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
19.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
21.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
22.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
23.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat yang dilakukan secara terus menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
24.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
25.Olahraga Tradisional adalah Olahraga oleh masyarakat yang berasal dari permainan asli rakyat yang memiliki unsur olah fisik dan bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran.
26.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Tapin yang selanjutnya disebut KONI di Daerah adalah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Daerah.
27.Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Tapin selanjutnya disebut KORMI di Daerah adalah lembaga yang menaungi berbagai induk Olahraga Rekreasi di Daerah.
28.National Paralympic Committee Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Tapin yang selanjutnya disebut NPCI di Daerah adalah komite yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk menghimpun, membina , melatih dan membentuk atlet Olahraga disabilitas yang berkualitas dan bertaraf internasional serta mengkoordinasikan setiap kegiatan Olahraga disabilitas baik di tingkat Daerah, nasional maupun internasional.
29.Special Olympics Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Tapin selanjutnya disebut SOIna di Daerah adalah organisasi yang menyelenggarakan pelatihan dan kompetisi Olahraga bagi warga tunagrahita di Daerah.
30.Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian Masyarakat dan Olahraga.
31.Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
32.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau non materiel.
33.Prasarana Olahraga yang selanjutnya disebut Prasarana adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
34.Sarana Olahraga yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
35.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan dan/atau perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) cabang/jenis Olahraga.
36.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan dan/atau perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga.
37.Festival Olahraga adalah kegiatan penggabungan Olahraga dan hiburan sehingga menjadi kegiatan yang menarik, menyenangkan dan menyehatkan.
38.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
39.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, yang selanjutnya disebut IPTEK Keolahragaan adalah pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi dan manfaat bagi kegiatan Keolahragaan.