Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Tapin.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin.
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan narna dan dalam bentuk apapun, firrna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasErn, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Kendaraan adalah suatu sarana anglmt di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
9. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan d.arat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yaflg berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara perrnanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
1O. Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
ll.Parkir adalatr keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
12. Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, meliputi tempat parkir di tepi j"lan umum, tempat khusus parkir, tempat khusus parkir swasta yang diselenggarakan secara tetap atau tidak tetap yang merupakan fasilitas parkir untuk umum termasuk penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu.
13. Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
14. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15. Wajib Retribusi adalah ora.ng pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagr wajib retribusi unttrk memanfaatkan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
17. Jasa adalah kegiatan pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
18. Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atan-r diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
19. Keramaian Umum adalah kegiatan masyarakat berupa tontonan, pertunjukan, perlombaan, karnaval, pawai dan kegiatan sejenisnya pada lokasi tertentu yang menyebabkan berkumpulnya orang.
20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi terhutang sampai kegiatan penagrhan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
21. Petugas Pemungut adalah yang selanjutnya disebut Pemungut adalah perora.ngan atau Satuan Unit Kerja Pemerintah Daerah yang diberi wewenzulg untuk memungut retribusi yang ditunjuk oleh Bupati.
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
23. Surat Setoran itetribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formuiir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daeratr L€bih Bayar yang dapat disingkat SiGDl,g adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau tidak sehamsnya terutang.
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yarg dilaksanakan secara obyektif, profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan unhrk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibal retribusi daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peratrrran perundang-undangan retribusi daerah.
26.Penytdikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta meny€unpaikan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang tedadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelalm tindak pidananya.
27 . Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipii Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
30. Potensi Parkir adalah nilai rata-rata perolehan pungutan parkir yang diperoleh dari Juru Parkir pada periode tertentu berdasarkan pengamatan petugas.
31. Kas Daerah adalatr Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin.
BAB II RUANG LINGKUP