menetapkan Retribusi Tempat Ktrusus Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Retribusi Tempat Ktrusus Parkir; Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah [.aut, Daeratr Tingkat II Tapin dan Daeralr Tingkat II Tabalong (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 27561; Undang-Und{ne Nomor 28 Tahun 1999 tentang I Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Iembarart Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. C/ 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l3O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kd, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e1; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4O, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20 10 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daeratr dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2OlO Nomor 119, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 4. 5. 6. 7. 8. Peraturan Pemerintatr Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); Peraturan Pemerintah Nomor 7+ Tahun 2Ot4 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol4 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559a);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OtT tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 604Il; 1 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun t993 tentang Fasilitasi Parkir Unhrk Umum;
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
13.Keputrrsan Direkhrr Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272 IIJK. I 105/DRJD 196 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
14.Perattrran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan Perang!<at Daerah (I*mbaran Daeratr Kabupaten Tapin Tahun 2OL6 Nomor O9); 9.
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor L4 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OL6 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Nomor O9); Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.