1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tapin.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
7.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
8.Warisan Budaya adalah sumberdaya budaya yang mencakup budaya benda dan tidak benda, merupakan warisan dari masa lampau, yang dinikmati saat ini dan akan diteruskan kepada generasi yang akan datang.
9.Budaya Daerah adalah sistem nilai yang dianut oleh komunitas atau kelompok masyarakat tertentu di Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan warga masyarakat dan di dalamnya terdapat nilai, sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat.
10.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa.
11.Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
12.Tradisi adalah kebijakan turun-temurun tempatnya didalam kesadaran, keyakinan, norma dan nilai yang kita anut kini serta didalam benda yang diciptakan dimasa lalu.
13.Tradisional adalah sikap dan cara berfikir serta bertindak yang selalu memegang teguh terhadap norma dan adat istiadat yang diwariskan secara turun menurun.
14.Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian Kebudayaan yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan, pengembangan dan evaluasi untuk tujuan kemajuan peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
15.Pelestarian adalah upaya dinamis yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan.
16.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
17.Sistem Pengetahuan Tradisional adalah keseluruhan pengetahuan hayati dan seni yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu komunitas masyarakat yang bersifat turun menurun dan berkembang berdasarkan perubahan zaman dan adaptasi terhadap lingkungan hidup sekitar.
18.Kesenian Tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, pakaian, perilaku, atau perpaduan yang mengandung nilai, norma dan Tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun.
19.Lembaga Budaya adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah dan merupakan mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan budaya yang dapat mendukung pembangunan di Daerah.
20.Pembinaan Kesenian adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar kesenian dapat berperan dan menunjang pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di Daerah.
21.Bahasa Daerah adalah suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah dalam sebuah negara kebangsaan pada suatu Daerah kecil, provinsi atau Daerah yang lebih luas.
22.Bahasa Banjar adalah bahasa yang tumbuh, berkembang dan dipelihara turun-temurun berkembang bersama tumbuhnya cikal bakal masyarakat Banjar.