DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2018 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa;

Isi peraturan

Pasal 54

  1. (1)Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah ora.ng pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
  2. (2)Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan danlatau mengusahakan Sarang Bumng Walet.
  3. (3)Orang prtbadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdomisili di daerah atau orang pribadi atau badan yang memberikan kuasa kepada orang pribadi atau badan yang berdomisifi di daerah.
  1. 2.Ketentuan Pasal 55 ditambatrkan I (satu) ayat ban"r, yakni ayat
  1. (3), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

  1. (1)Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nitai Jual Sarang Bumng Walet.
  2. (2)Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihihrng berdasarkan perkalian antara harga pasar€ul umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkr-rtan dengan volume Sarang Burung Walet.
  3. (3)Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Bupati. M Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapin. Ditetapkan di Rantau --pada tanggd t4 september 20 fB *,lL SYAHYAR Diundangkan di Rantau_ padatanggal 14 September lAn S DAERAH KABUPATEN TAPIN, I BARAN DAERAH KABUPATEN TAPIN TAHUN 2078 NOMOR 05 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN PROVINSI IGTIMANTAN SELATAN : ( BO I2OL8)