menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O24; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2A24 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 0g bulan Agustus tahun 2A23; bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daera-h tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2A24; b \- 2- Undang-Uadang Nomor I Tahun 1965 tentang Pembentukan llaerah Tingkat lI Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat iI di Kalima*tan {Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756l* Undang-Undang Nsmnr 17 Tahun ?OO3 tentang Keuangan Negara {I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tarrrbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861', sebpgairnana telah diubah dengan Undang-Undang I'Iomor 2 Tahun 2A2* tentang Penetapan Peraturan Femeriatah Pengganti Undang-Undaag Nomor 1 Tahun 202A tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanga:ran Pandemi Coron* Vinss Bdsease 2019 {Covid-l9} danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabiiitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undaag {Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaa$ Negara {Lemharan Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l-embaran Negara Republik Ind"onesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2*?O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Fenggaati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiiitas Sistern Keuangan untuk Penanganan Pandemi Carona Virus Iliseose 2Al9 {Covid-l9} dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Memhahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undaag-Undang {Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nnmor 134, Tamhahan l,ernbaran Negara Republik Iadonesia Nomor 6516); Mengingat 1. 2. 3. -) -\}-
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2G04 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Ta}run 2AA4 Nomor 104, Tambahan Lemtraran Negara Republik Indonesia Nomor aa}lJ;
5.Undang-Undang Nomo:: 23 Tahun 2A!4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diLlbah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2A23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun Z*ZZ Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara RepuLrlik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana teiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2A23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2023 Nomor 4tr, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6856) ;
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomnr 4, Tambahan Lemlraran Negara Republik Indonesia Nomor' 67 57\;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah {Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor zLA, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind<lnesia Nomor aA28);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Badan Layanan Umurn {l,embaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran L{egara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2A12 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 ?ahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (i,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 53aO);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576], sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perutlahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor l-10, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5155);
11.Peraturan Pemerintah Namor I Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah {Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan Lembaran I'legara Republik Indonesia Nomor a61a);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OA7 tentang Pengelolaan Uang NegaralDaerah (LemLraran Negara Reputriik Indonesia Tahun 2AOT Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nnmor a73B);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomsr 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah Daera"h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubtrik lndonesia Nomor 5272j; 15. 16, 17. 18. 19. 20. Pe::atr-lran Pemerintah Nom*r 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaralDaerah {Lembaran Negara RepuLrlik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 92, Tamlrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533i, sebagairnana tetrah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2A2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah {l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2A Nomor 742, TamLrahan lemLraran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah {Lembar:an Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor 114, Tamtrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2AB tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah (L,embaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tamtrahan Ler::baran Negara Republik Indonesia l$omor 6aa2); Peraturan Pemerintah Nomor L8 Tahun 2A17 tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pennakilan RakSrat Daerah ilemLraran Negara Reputllik Indonesia Tahnn 2A77 Nomor 106, Tambahan l,embaran Negara Republik indsnesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Al7 tentang Badan Usaha Milik Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A17 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal {Lemtraran Negara Repul:lik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tairun 2Al9 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322\; 21.. 22. 23. 24. 25" 26. Peraturant Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara RepuLrlik Indonesia Nomor 6323); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot9 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repui:lik indonesia Nomor 5385); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2A20'2424 {Lembaran Negara Reputrlik lndonesia Tahun 202A Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan tselanja *aerah dan Rancangan Peraturan Kepaia Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Daiarn Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepaia Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan d.an Belanja Daerah {Berita Negara Republik Indsnesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2A12 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik trndonesia Tahun 2A12 Nomor 75a); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2A17 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungialrraban Dana Operasional (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2A2A tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 36 Tahun 2Oi8 tentang Tata Cara Penghitr.rngan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Peng4juan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungiar.r.,aban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik iBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777|;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nornenkiatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah {Berita Negara Repubiik indonesia Tahun 2019 Nomor laa7}; 2q. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2AZA tentang Pedoman Teknis Pengeiolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2A23 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2A24.{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799|;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pemirentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin {Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor O5), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Peruhal:an Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaterr Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin {Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09);
32.Peraturan Daerah Katrupaten Tapin Nornor 0L Tahun 2*12 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2Al2 Nomor 01);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nornor 05 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025 (LemLraran Daerah Kabr-rpaten Tapin Tahun 2013 Nomor 05);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (l,embaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun ZArc Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun zOtA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lernbaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 201q Nomor 10);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2Al7 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dervan Per:a'akilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin {l.embaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2017 Nomor O9, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2A22 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {I-emtlaran Daerah ldabupaten Tapin Tahun 2A22 Nomor 05); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.