Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapin. Ditetapkan di Rantau pada tanggal 16 Juli 2024 Pj. BUPATI TAPIN, ttd MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Rantau pada tanggal 16 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TAPIN, Ttd ttd SUFIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPIN TAHUN 2024 NOMOR 08 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (7-34/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 08 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk dan keluarga sebagai salah satu modal dasar dan faktor dominan pembangunan berkelanjutan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan yang berkelanjutan. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Indonesia memberikan otonomi yang luas kepada Daerah diarahkan yang salah satunya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pemajuan kesejahteraan dilakukan, antara lain melalui peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik diwujudkan salah satunya melalui tertib administrasi. Hal ini dilakukan mulai dari pemerintahan di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota hingga kecamatan, kelurahan, dan Desa. Tertib administrasi perlu diupayakan secara maksimal oleh seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan. Termasuk di antaranya tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Tertib administrasi dapat dilihat dari kesesuaian data antara kondisi lapangan dengan data secara administrasi. Terdapat ketidaksesuaian data Desa di Daerah antara kondisi lapangan dengan administrasi dalam pemerintahan. Ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan administrasi dapat menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik terhadap masyarakat Desa. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintah Daerah diperintahkan untuk melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, Desa di Daerah telah mendapatkan kode wilayah yang valid dan mutakhir. Terhadap kode wilayah tersebut, Pemerintah Daerah diperintahkan untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Daerah. Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi pokok tentang penetapan Desa, dan penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa. Selain materi pokok diatas juga dimuat Lampiran tentang Penetapan Kode Wilayah Desa. II. PASAL DEMI PASAL