1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Tapin.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
8.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
11.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
12.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
13.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
14.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
15.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
16.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan.
18.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
19.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
20.Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
21.Kawasan Perkotaan adalah adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
22.Kawasan Perdesaan adalah adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
24.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
25.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan
26.Pusat Pelayanan Kawasan adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
27.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
28.Sistem Jaringan Prasarana adalah jaringan prasarana Wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan Wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
29.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan Wilayah.
30.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan PKL, antarpusat kegiatan Wilayah, atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan PKL.
31.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau PKL dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
32.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perdesaan dan jalan di dalam lingkungan Kawasan Perdesaan.
33.Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
34.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
35.Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
36.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi Wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan Orang dan/atau barang.
37.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
38.Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/kota dalam Provinsi adalah suatu alur perairan di sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarkabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan Provinsi dan Jaringan Jalur Kereta Api dalam Provinsi.
39.Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpan.
40.Pelabuhan Penyeberangan Kelas III adalah Pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan Kelas III.
41.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
42.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
43.Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
44.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
45.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
46.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
47.Saluran Kabel Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SKTM adalah jaringan kabel yang berisolasi yang ditanam didalam tanah sepanjang jaringan dan sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
48.Gardu Induk adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
49.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
50.Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
51.Jaringan Bergerak Satelit adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit.
52.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
53.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
54.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
55.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
56.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
57.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
58.Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
59.Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
60.Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
61.Unit Pelayanan adalah titik pengambilan air terdiri atas sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran, yang harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
62.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
63.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat SPL B3 adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
64.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
65.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
66.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
67.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
68.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
69.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
70.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
71.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
72.Kawasan Lindung adalah kawasan yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada Wilayah kabupaten, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah kabupaten, dan kawasan- kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
73.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
74.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
75.Kawasan Lindung Gambut adalah kawasan yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
76.Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan berupa sempadan, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, sempadan danau/waduk/embung, dan sempadan mata air, serta dapat juga berupa RTH yang berada di area perkotaan di dalam Wilayah kabupaten.
77.Kawasan Budi Daya adalah kawasan di Wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
78.Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
79.Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.
80.Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
81.Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
82.Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
83.Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kawasan yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
84.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
85.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang disediakan untuk kegiatan pariwisata atau jasa wisata.
86.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah kawasan permukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah intensitas kepadatan sedang hingga tinggi yang mendominasi Tata Ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
87.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah kawasan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah hingga sedang yang letaknya diluar kota.
88.Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
89.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah pedesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
90.Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disebut KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
91.Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disebut KSK adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
92.Ketentuan Umum Zonasi yang selanjutnya disingkat KUZ adalah bagian dari ketentuan pengendalian Pemanfaatan Ruang yang digunakan sebagai ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan jaringan prasarana Wilayah kabupaten.
93.Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah Wilayah yang diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan atau pemegang surat izin penambangan batuan.
94.Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan yang memiliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya kawasan yang bertampalan dengan dengan kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
95.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
96.Ketentuan Insentif dan Disinsentif adalah ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai RTR.
97.Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR yang berlaku.
98.Orang adalah Orang perseorangan dan/atau korporasi.
99.Masyarakat adalah Orang, perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
100.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
101.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
102.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
103.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tapin.
104.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tapin.