1.Provinsi adalah Provinsi Jawa Jawa Barat.
2.Daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
5.Komisi DPRD adalah Komisi-komisi Kerja yang terdapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
9.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung- jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Tasikmalaya.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Peraturan Daerah.
11.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12.Camat adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
14.Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Kepala BAPPEDA, Kepala DPPKAD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
15.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat.
16.Tatacara adalah pedoman yang memuat proses, mekanisme dan prosedur dalam perencanaan pembangunan daerah.
17.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
18.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 6
19.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (Satu) tahun.
24.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebut Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (Satu) tahun.
25.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
26.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang Jangka Panjang Daerah adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun RPJPD.
27.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang Jangka Menengah Daerah adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun RPJMD.
28.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun RKPD.
29.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
30.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
31.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
32.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
33.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
34.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau 7 kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
35.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
36.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
37.Inisiatif Baru adalah kebijakan baru atau perubahan kebijakan berjalan yang berupa penambahan program/outcome/kegiatan/output baru/ penambahan volume target atau percepatan pencapaian target yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran ke depan.
38.Dimensi Kewilayahan adalah pengelompokan program/kegiatan berdasarkan wilayah administrasi dan wilayah strategis/khusus.
39.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
40.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dapat disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
41.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya dapat disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
42.Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya dapat disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
43.Pagu Indikatif Kewilayahan yang selanjutnya disingkat PIK adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk menyusun program dan kegiatan berdasarkan prioritas kebutuhan hasil Musrengbang Kecamatan.
44.Masyarakat adalah setiap orang atau badan hukum yang memiliki hak untuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan baik sebagai nasarumber, fasilitator, delegasi wilayah, delegasi sektoral dan pemangku kepentingan lainnya.
45.Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
46.Delegasi Masyarakat Wilayah Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan untuk mewakili masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
47.Forum SKPD Kabupaten merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten. 8
48.Forum Gabungan SKPD merupakan tindak-lanjut dari Forum SKPD Kabupaten yang merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten.