1.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintahan Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tasikmalaya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam istem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
7.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
10.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
11.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
12.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinandan Anggota DPRD dalam mengikuti rapat-rapat Dinas.
13.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua,Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Badan Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Badan Anggaran atau Badan Pembentuk Peraturan Daerah atau Alat Kelengkapan lainnya.
15.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada 4 Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
16.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
18.Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu penyelenggaraan tugas dan wewenang DPRD.
19.Tenaga Ahli Fraksi adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membant pelaksanaan tugas fraksi pada DPRD.
20.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
22.Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja untuk menunjang aktivitas DPRD dan Sekretariat DPRD.
23.Alat Kelengkapan Lainnya adalah alat kelengkapan lain yang diperlukan untuk membahas hal-hal yang bersifat tertentu dan khusus serta bersifat tidak tetap dan dibentuk dengan keputusan DPRD.