1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
6.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyeleng- garakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 4
7.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
8.Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama selanjutnya disingkat RS-SMC adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah.
9.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit yang meliputi pelayanan medik dan pelayanan keperawatan.
10.Pelayanan Medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien oleh tenaga medis sesuai dengan standar pelayanan medis dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas secara optimal.
11.Pelayanan Medik Spesialistik adalah bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang dilaksanakan oleh dokter spesialis yag berkaitan dengan kesehatan individu dan keluarga, meliputi uapaya penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
12.Pelayanan Medik Spesialistik Penunjang adalah pelayanan medik spesialistik radiologi, patologi, anestesi dan reaminasi, gizi, farmasi, dan rehabilitasi medik.
13.Pelayanan Medik Subspesialistik adalah pelayanan medik subspesialistik di setiap spesialisasi yang ada.
14.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang mencakup biopsikososiospiritual yang komprehensif.
15.Pelayanan Penunjang adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang pelayanan medis yang terdiri dari pelayanan kefarmasian, pelayanan gizi, pelayanan mediko legal, pelayanan jenazah, ambulance dan pelayanan lainnya.
16.Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas membantu Direktur untuk melaksanakan pengawasan intern Rumah Sakit.
17.Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah.
18.Komite Medik adalah Kelompok tenaga medis yang keanggotaannya dipilih dari anggota staf medik fungsional.
19.Komite Etik dan Hukum adalah kelompok tenaga ahli atau profesi dengan kehlian di bidang etik dan hukum kesehatan yang keanggotaannya dipilih dari staf fungsional di Rumah Sakit Umum Daerah.
20.Komite Keperawatan adalah kelompok profesi perawat dan atau bidan yang anggotanya terdiri dari perawat dan atau bidan.
21.Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional.
22.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu susunan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 5
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: