menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyel enggaraan Keolahr agaan; I. Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Ling-kungan Provinsi Djawa B arat, (Berita Negara Tahun 1950) scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 ten tang Sistem KeoIahragaan Nasional ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagalmana telall diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tenl ang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran NegaJ"a Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, THmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6398) ;
7.Undang-Undang No mor 23 Tahun 201 4 tentang Pemerintah an Da rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 244, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah berapa k ali, terakhir dengsll Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 ten tang Perubahan Ke ua Atas Und8ilg-Undang Nomor 23 Tahun 201 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 201 6 tentang Penyandang Disabilitas (Lem baran egara Repu blik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 69. Trumbahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 587 1);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 ten tang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 ten tang Pekan dan Kejuaraan Olahraga ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Trumbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 ten tang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460); 3 II. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 ten tang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11 2 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 5157);
13.Peraturan Presiden Nomar 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan (Lem baran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor I); Nam or 1 Keol ah ragaan Tahun 2015
15.Per aturan Daerah Kabu paten Tas; kmaJaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentu k an Produk Hukum Daerah (Lembar an Daerah Kabupaten Tasik maJaya Tahun 20 16 Namor I ); Dengan Perseluj uan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKl'AT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA dan BUPATI TASI KMALAYA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG KEOLAHRAGAAN. BABI KETENTU AN U MUM PasaJ 1 PENYELENGGARAAN Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Bupati adaJah Bupali TasikmaJaya.
2.Daerah Kabupaten adaJah Daerah Kabupaten TasikmaJaya.
3.Pemerinlah Daerah Kabupalen adaJah Bupati sebagai unsur penyelcnggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah olonom.
4.Perangkat Daerah adaJah unsur pembanlu Bupati dan Dewan Perwakilan 4 Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Da erah.
5.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai a spek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pcngaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Olahraga adalah segal a kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mcngembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosiaL
8.Pelaku Olahraga adalah seliap orang dan / atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olah raga meliputi pengolahraga, pembina olahr:'-'lga . dan tenaga keolahragaan.
9.Pen golahraga adalah orang yang be rolahraga dalam usaha mengemhangkan potensi jasmani, rahani, dan sosial.
10.Olallragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan seeara tera tur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai pre stasi.
11.Guru Pe nr\J(likan Jasmani dan Olah raga adalah pendidik profesion a! dcngan tugas utaD1a mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilni, dan mengevaluasi peserta d idik pacta pe n(hdik~n anak usia dini jalur pendi< liknn formal, pendidikan dasar,melalui aktifita s fisik dan kegiatan olahm 'ja yang dipilih sehingga mampu memngkatkan kebugaran j nsmani, mengembengkan keterampilan motori k, pengetahuan dan perilaku hidup sehat dan aktif, sikap sportif, dan keccrdasan cmosi peserta rlidik.
12.Pelatih adalah seseorang yang memil iki kemampuan dan keahlian untuk mempers iBpkan fi sik, tekn ik, taktik dan men tBl olahragawan maupun kelom pok olahragawan.
13.Tenaga Keolahragaan adalah setia p orang yang memiliki kualifika si dan serlifik.1.t ko mpetensi dalam bidang oJah raga .
14.Pembin.lan dan Pengembangan Ofahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara slstcmatis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
15.Perencanaan Keolah ragaan adalah rangkaian kcgia tan yang sistematik, terukur, terpadu , bertah a p, berjenjang, dan berkelanju tan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
16.Olahraga Pendidikan adalah pen.rlidikan jasmam dan olahnaga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkeJanjutan untuk memperoleh pengetahuan , kepribadian, keterampiJan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
17.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknofogi keolahnagaan.
18.Ofahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nitai budaya masyarakat sctempat un tuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. 5
19.Olahraga Tradisional adalah olahraga yang berkemban~ di masyarakat secara turun temur-un dan mencirikan ke khasan budaya lokal.
20.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak.
21.Olahraga Aparatur Sipil Negara adalah olahraga yang diselenggarakan untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas kerja, disiplin, jiwa korsa, so1idaritas, dan kebersamaan Aparatur Sipil Negara, serta memberikan keteladanan bagi masyarakat.
22.Kesehatan Olahraga merupakan salah satu upaya kesehatan yang memanfa a tkan olahraga atau latihall fisik yang bai k, benar, teru kur, dan teratUI" u n tuk meningkatkan derajat kesehatan.
23.Kcbugaran Jasmani adalah kesanggu pan dan kemampuan tubu h u ntuk melakl :kan pekerjaan seh ari-hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti dan siap melakukan akti11tas ri ngan lainnya setelah selesai melakukan aktifi tas yang utama .
24.Presta si a dalah hasil upaya maksimal yang dicapai ola hragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga .
25.Penghargaan Olahraga a dalah pengaku an a tas prestasi di hidang olahraga yang d iwujudkan dalam bentuk mater ial dan/atau non material.
26.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunaka.n untuk kegiatan olnhraga dan/ atau penyelenggaraan keolah raga an.
27.Sarana Olahraga adalah peralatan clan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
28.lnduk Organisasi Cabang Olahraga d ala h organisasi olahraga yang membina, mengembangkan , dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi ca bang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang alahraga sesu ai ke[entuan peraturan perundang-undangan.
29.Organisasi Cabang Olahraga adaJah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentu k organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai peraturan perundang ··undangan.
30.lnduk Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi Qlahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atan profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
31.Kejuaraan Olahraga single evenl adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga (single evenl).
32.Kejuaraan Olahraga multi event adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga.
33.Festival Olahraga adalah kegiatan penggabungan olahraga dan hiburan sehingga menjadi kegiatan yang menarik, menyenangkan dan menyehatkan. 6
34.lndustri Olahraga adalah kegiatan bisnis olahraga dalam bentuk produk barang dan /atau jasa.
35.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
36.Masyarakat a dalah sekelompok orang termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
37.Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi ya ng bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi kegiatan keolahragaan. BAB [[ FUNGSI, TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKU P