1.Daerah Kabupaten yang se1anj tnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin p e1aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Da erah Kabupaten untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menen gah Daerah yang selanjutnya d is'ngkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk eriode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
9.encana Kerja Pembangunan Da erah yang selanjutnya disingka KPD a dala h dokumen perencanaan Daerah n tuk periode 1 (satu) tahun .
10.R n c na Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut en Qtr a PD ad ah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk erio e 5 (lima) tahun .
11.Ren cana Kerja Perangk at Da erah yang se anjutnya diseb t Renja P adalah dokume perencanaa Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tah n.
12.Peren cana an adalah proses untu k menen kan tindakan m a d e an yang tepa t, me alui urutan pilih an, d engan memperhitun gkan sum ber daya yang ter ed ia .
13.Peren canaan Pembangunan Da erah adalah sua tu prose untuk me en tukan kebijakan mas a depan melalui urutan pilih an yang m elibatkan ber a gai u n sur pe angku kep entin gan, guna pemanfa a tan dan pengalokasian sumber daya yang a d a dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
14.Pembangunan Da era adalah u sah a yang sistematik untu k emanfaatan sumbe daya yang dimiliki Da erah Kab p a ten untuk p en' gkatan dan pemerata an pendapa tan m asyara a t, kese patan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah Kabupaten s eSUaI den gan urusan pemerintahan seSUaI kewenangannya.
15.Visi adalah rumusan umum m ngena i keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.Misi adalah rumusan umum mengenai u p aya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam 18. jangka waktu 5 (lima) tahun. Sasaran adalah rumusan kondisi tuj uan , berupa hasil pembangunan Kabupaten yang diperoleh dari Perangkat Daerah. yang menggambarkan tercapainya Daerah Kabupaten/Perangkat Daerah pencapaian hasil (outcome) program 7
19.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah Kabupaten/Perangkat Daerah Kabupaten untuk mencapalsasaran.
20.Arah Kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategis yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
21.Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan, u n tuk mencapai h asil yang erukur sesuai dengan misi.
22.Anggaran Pen dapatan dan Belanja Daerah yang selanj tnya disingkat APBD adalah ren cana keuanga n tahunan pemerintahan a erah yang d 'bahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah d an RD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. BAS II MAKSUD, TUJU N DAN KEDUDUKAN Bagia n Kesatu Maksud d an Tuju an