menetapkan Peratura n Daerah te tang Anggaran Pend a patan dan Be anja Daera h Tahu n Anggaran 2023;
1.Pas al 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu n 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 19 50 tentang Pem eritahan D a er ah Kabup aten Dalam Lingkungan Pro ins· Dj a wa Bara t (Berita Republik Ind on esia Tahun 19 5 0) s ebaga ima na telah diubah dengan Undang-Undang Nom or 4 Tahun 1968 ten tang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupa ten Suba ng den gan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 1950 tentang Pemerintahan Daera h Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 68 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik In donesia Nomor 285 1);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 3 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indon esia Nomor 4421); 2
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republ"k Indone ia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2 0 22 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nom r 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peru ang- Unda ngan (Lernbaran Negara Republik Indone. ia Tahun 2022 Nomor 143, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1);
7.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587), s ebagaimana telah beberapa kali d 'ubah terakhir denga n Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang ubungan Keuangan antara Pemerintah Pus a t dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara epub ik In onesia T un 2022 Nomor 4 , Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nom or 6 7 57) ; 8 . Und ng-Unda ng Nomor 2 Tahun 2020 t nta g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Und g Nomor 1 Tahun 2020 ten tang Kebijakan Keuanga n Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-1 9) danl atau dalam rangka m enghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan l atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lernbara n Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 516), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lemharan Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6757); 3
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerin ah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peratu ra n Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 16 tentang Perangka t Daerah (Lembaran Nega r a Republik Indonesia Tahun 2 0 Nomor 18 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Ind n esia Nomor 6402);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 201 8 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 8 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 178);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daera h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 9 Nomor 42, Tamba Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 ;
14.Peraturan Pem erintah Nomor 23 Tahun 2 0 2 0 tentang Pelaksanaan Program Pemulih an Ekonomi Na i al Dalam Rangka Mendukung Kebij akan Keuangan Negara Untuk Pen anganan Pandemi Coron a Virus Disease 2 19 (Covid- 19) dan / atau Men ghadapi Anca man yan g Membahayakan P rekonomian Nasional dan I atau tabilitas Sistem Ke angan serta Penyelamatan Ek nomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 13 1, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 651 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ten tang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan I atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542;
15.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 4
16.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan J angka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
17.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 18 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kod efIkasi, d an Nomenkla tur Perencanaan Pemban gunan dan Keuanga n Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu n 2 01 9 Nom or 447);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tah 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan erah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 omor 178 1);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri om or 81 Tahun 2022 tentang Pedom an Penyusun an Rencana Kerja Pe erintah Daerah Tahun 20 23 (Berita Negara Republik In donesia Tahun 2 0 22 Nom r 590); 2 1. Peraturan Men ter i Dalam Negeri Nomor 8 4 Tahun 2022 entang Pedoma n Penyusunan An ggaran Pe d a patan dan Belanj a Daerah Tahun 2023 (Berita egara Republik Indones ia Tahun 2022 Nomor 9 7 2);
22.Pera turan Daerah Kabupaten Tasikma laya Nom or 7 Tahun 2 0 10 ten tang Rencana Pem banguna n Jangk Panjang Da erah (RPJP) Daera h Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2 005- 2025 (Lembaran Da erah Kabu a ten Tasikmalaya Tahu n 2010 Nomor 7); 2 3. Pera turan Da erah Kabu paten Ta sikmal ya Nomor 11 Tahun 2021 ten tang Ren cana Pembangunan Jangka Menenga h Daerah (RPJM) Daerah Ka bu p a ten Tasikmalaya Tahu n 202 1- 2026 (Lemb aran Da erah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2 0 2 1 Nom or 11 ); 24 . Peraturan Daerah Kabu paten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 te tang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 20 16 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahu n 2 0 16 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Menetapk an 5 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Ta sikmalay a Tahu n 2021 Nomor 3);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2014 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 10); 2 7 . Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penge 0 aan Keuangan Da erah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 202 2 Nomor 8); Dengan Pers etujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA dan BUPATI TASIKMALAYA MEMUTUSKAN: PE RATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAE RAH TAHUN ANGGARAN 2023 . Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang d imaksud dengan:
1.Bup ti a dalah Bupati Ta sikmalaya .
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Ta s ikmalaya.
3.Pemeri tah Daerah adala h Bupati s ebagai unsur pen yelenggara Pemerintahan Daerah yang m emimpin pelaksana an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah a dalah penyelenggaraan u rusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan den gan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Nega ra Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 6 . Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. 7 . Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. 8 . Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang d iakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 6
9.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah k ontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
10.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya egala bent k kekayaan yang berhubungan dengan hak dan k ewajiban dae ah. 1 1. Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah yang selanjutn ya disingkat APBD adala rencana keuan ga n tahunan Daerah yang d itetapkan d engan Peraturan erah . 12 . Be anja Daerah adalah semua k ewajiban Pemerintah Daerah y g iakui eb a gai pengurang nilai kekaya an bersih dalam periode tahun an aran b erkenaan.
13.Pem b iaya an adalah setiap penerim a an yang perlu dibayar kembali dan l atau p e geluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun ggaran berkenaan rna pun pada tahun-ta h u n anggaran berikutnya.
14.Pe om an Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai p et njuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, embaha san dan peneta p an APBD.