1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tasikmalaya.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi untuk mewujudkan Kesetaraan Gender, melalui integrasi perspektif Gender ke dalam proses pembangunan yang mencakup penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan.
8.Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara so sial dan budaya masyarakat.
9.Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.
10.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
11.Analisis Gender adalah adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab an tara laki-laki dan Perempuan.
12.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi dan lembaga.
13.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing-masing.
14.Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur dan akademisi yang memahami ten tang analisis anggaran yang responsif Gender.
15.Tim Penggerak merupakan kelembagaan utama dalam pelaksanaan PUG yang beranggotakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, keuangan, pengawasan, dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
16.Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah upaya sistematis untuk mengintegrasikan Gender ke dalam perencanaan dan penganggaran.
17.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-Iaki yang bertujuan untuk mewujudkan Kesetaraan Gender.
18.Gender Analysis Pathway selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis Gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan PUG dalam perencanaan kebijakan/ program/ kegiatan Pembangunan.
19.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/ atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
20.Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
21.Partisipasi adalah keikutsertaan seseorang/kelompok baik secara fisik, mental spiritual dalam suatu kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan.
22.Rencana Aksi Daerah PUG adalah Dokumen Perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui pelaksanaan Strategi PUG dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
23.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua npuluh) tahun.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD , adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
25.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah.
26.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan perangkat yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
28.Kecarnatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Carnat.
29.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalarn sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.