menetapkan Peraturan Daerah abupaten Tasikmalaya ten tang PeJay anan Kepemu daan; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 45;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provin si Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) , sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahu n 19 68 ten tang Pembentukan Kabupaten Pu rwakarta dan Kabupaten Subang dengan m engu bah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ten tang Pembentu kan Daer ah-Daer ah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa B arat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.U ndang-Un dang Nomor 40 Tahun 2009 ten tang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 ten tang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238) ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 ten tang Susunan Organisas', Personalia dan Mekanisme Kerja Lemb ga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 151, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor 5444);
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Sarat Nomor 8 Tahu n 20 16 ten tang Pedoman Pelayanan Kepemudaan (Serita aerah Provinsi Jawa Sarat Tahu n 2 016 Nomor 8);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya om or 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan rod k Hukum aerah (Lembar Daerah Kabu at n Tasikmalaya Tah un 20 16 omor 1); 9 . Perat ran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 201 6 entang Uru an Pemerintahan yang menjadi Ke enangan Pemerintah Kabupat n asikmalaya (L mbaran aerah abupaten Tasikmalaya ahun 2 0 16 Nomor 3 ); ngan Pers tujuan ers DEWA PERW KILAN RAKY T DAERA KASU PATE TASIKMALAYA dan SUPATI T SIKMALAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN KEPEMUDAAN . SAS I ETE TUA MUM 8agian Ke satu engertian PasaJ 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Bupati adalah Supati Tasikmalaya.
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Supati sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 3
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah .
6.Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah ren eana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga pUluh) tahun .
8.Kepemudaan a dalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karak er , kapasi as, ak ualisa i diri dan cita-cita pemuda.
9.Peran serta epemud an adalah par isipasi kepemudaan ang bermanfaat dalam dinamika sosial kemasyarakatan.
10.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan dan pe gem angan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan p muda.
11.Peny daran Pemuda a dalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan me yika pi peru bahan lingkung
12.Pem berdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemu da.
13.Peng m bangan Kepemimpinan Pe uda adalah kegiatan mengembangkan pote si ketela anan' kebe rpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
14.Pengem bangan Kewirausahaan m a a dalah tan mengem bangkan poten i kete ampilan an kern irian b u saha. 15 . Pengem bangan Kepelopo muda adalal1 egia tan n g mbangkan potensi dalan1 mer' is jalan, melakukan terobosan , m njawab tantangan dan memberikan j al keluar a as berbagai masalah.
16.Lembag Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanj u nya dising at LPKP adala lembaga yang di bentuk oleh pemerintah aerah u ntuk m e dukung pengem bangan irau sahaan em uda guna m m peroleh ses per odalan.
17.Kemitraan adalah kerj a ama u ntu k m embangun p otensi pemuda dengan prinsip s in g mem bu tu hkat , saling m mp rkuat dan saling m ngu ntungkan . 18.0rganisa si kepemudaan adalah wadah pe gem b gan potensi em ud a yang berdomisili dan beraktivita di Ka b p te n Tasikmalaya .
19.Pengharga an adalah pengakuan a tas pre sta si dan / atau jasa di bidang kepemudaan y g diwujudkan dalam bentu k materil dan / a ta u non materil.
20.Ma syarakat adalah Warga egara Indone ia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang k em daan.
21.Prasarana Kepemudaan dalah tempat ata ruang termasuk lingkungan yang dipergunakan untuk peJayanan kepemu daan . 22 . Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk peJayanan kepemudaan. a . Ketuhanan Yang Maha Esa;