DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Tempat proses belajar mengajar; c. Tempat anak bermain; d. Tempat ibadah; e. Angkutan umum; f. Tempat kerja; dan g. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…