1.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan lain melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Sejenis, Organisasi Sosial politik, atau Organisasi Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan atau 5 pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
8.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
9.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
10.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
11.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran masa atau penimbangan.
12.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang, yang memutuskan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
13.Alat Pentunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
14.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan mempergunakannya harus merusak segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
15.Barang Bukan BDKT adalah barang yang diperdagangkan menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah yang tidak dimasukkan ke dalam kemasan tertutup.
16.Dokumen Sistem Mutu adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pedoman mutu, prosedur mutu, prosedur kerja, instruksi kerja, rekaman, dan formulir-formulir lainnya yang digunakan oleh unit metrologi legal sebagai pedoman dalam melaksanakan sistem manajemen mutu.
17.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat Ukur, takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
18.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera sah atau Tera Batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat- alat Ukur, takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah ditera.
19.Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
20.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau surat Keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP digunakan setelah dilakukan pemeriksaan. 6
21.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan atau dipasang pada UTTP atau surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
22.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan UTTP atau surat Keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
23.Tanda Jaminan adalah adalah tanda yang dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang, untuk mencegah penukaran dan perubahan.
24.Tanda Daerah adalah adalah tanda yang dibubuhkan dan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
25.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah adalah tanda yang dibubuhkan dan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
26.Penguji adalah pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian yang Ditunjuk/ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional Penera.
28.Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang UTTP oleh Menteri.
29.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pengamatan tera.
30.Unit Metrologi Legal adalah satuan kerja pada Dinas yang melakukan kegiatan tera, tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
31.Alat Ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat ukur Metrologi Legal.
32.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
33.Surat Keterangan Penguji/Sertifikasi adalah surat yang berisis hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya dan atau alat Ukur Metrologi Teknis.
34.Verifikasi adalah kegiatan pengukuran untuk mencari hubungan antara standar ukuran dengan standar ukuran lebih tinggi sesuai dengan hirarki.
35.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, Barang Bukat BDKT, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. 7
37.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
38.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
39.Surat Ketetapan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
40.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayarkan wajib retribusi.
41.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang Selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
42.Kedaluwarsa adalah suatau keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menunjukkan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang dan atau seharusnya tidak terutang.
44.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
45.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
46.Dinas adalah Satuan kerja perangkat daerah yang membidang urusan perdagangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
47.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan.