Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundat gan Peraturan Daerah ini d en g n penempatannya dalam Lembaran Da erah Kabupaten Tasikmala . Diundangka n . i Singapa rna pada tan ~gal 27 tus 2021 H 2 21 EN TA .., IKMAL YA TAHUN 2 2 1 NOM 4 NOMOR REG!. TER PERATURA DAERA KABUPATEN TA I eM LA . A PROVINSI JAWA BARAT N MOR 4/1 23/ 202 1 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2020-2040 I. UMUM Ka bu paten Tasikmalaya dikenal sebagai produsen produk industri keeil yang h andal, teru tama di bidang kerajinan seperti kerajinan berbahan baku mend n g, pandan, dan bambu. Selain itu bordir dari Tasikmalaya ter kenal hingga ke maneanegara. Industri lain yang eukup banyak ditem u kan di Tasikm a a a dalah industri Gula Aren. Sehingga program pengembangan industri keeil menengah diarahkan p ada peningkatan daya sain g dengan pemanfaatan sum berdaya loka l dalam m enciptakan keunggulan kompara tif dan kompetitif. Diliha t dari aspek pertumbu han ekonomi, nilai PDRB Ka upaten Tasikmalaya a tas dasar h arga berlaku p a da Tahun 20 17 meneapai 30 ,522 triliun rupiah. Seeara n ominal, nilai PDRB ini m engalami kenaikan sebesar 2, 526 triliun rupiah dibandingkan dengan Tahun 20 16 yang meneapai 27,996 triliun rupiah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningka tnya produksi di seluruh lapangan u saha dan adanya in fla si. Berd a sarkan h arga kon stan 20 10, angka PDRB juga mengalami kenaikan, dari 20 ,8 2 5 triliun rupiah pa da tahun 20 16 menjad i 22,063 triliun ru piah pada tahun 20 17. Hal in i m enunjukkan selama ta hu n 2017 Kabupa ten Ta sikmalaya mengalami per tumbuh an ekonomi sekitar 5 ,64 persen , lebih eepat dibandingkan tahun sebelu m nya . Kenaikan PDRB in i disebabkan oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan u saha. Reneana Induk Pemba ngunan Industri Nasional (RIPIN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ten tang Perindustrian, disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun . Ketentuan dima ksud menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dala m pereneanaan dan pembangunan industri. Berdasarkan Reneana Induk Pembangu n an Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, ditentukan 10 (sepuluh) Industri prioritas nasional yang dikelompokan kedalam industri andalan, industri pendukung, dan industri hulu. Untuk di tingkat daerah kabupaten/kota, diharuskan untuk m enyusun Reneana Pembangunan Industri Kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Tasikmalaya perlu untuk menyusun Reneana Pembangunan Industri Kabupaten Ta sikmalalaya d engan m engaeu kepada RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional. Berdasarkan Pa sal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, RPIK ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9 II. PASAL D EMI PASAL