menetapkan Peraturan Daerah t entang Perubahan Ben tu k Badan Hukum Perusahaan Daerah Us aha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah; 2
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tabun 1950) sebagaimana telah diubab dengan Undang- Undang Nomor 4 Tabun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubab Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1950 tentang Pembentukan Daerab-Daerah Kabu p a ten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285 1);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lem b aran Negara Republik Ind onesia Tabun 2001 Nomor 136, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telab diubah dengan ndang-Un dang Nomor 11 Tabun 202 0 tentang Cipta Kerj a Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor abun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara e ub ·k Indonesia Nomor 6573) ; 4 . Un a g- ndang Nomor 4 0 Tabun 2007 ten tang erseroan Terbata (Lembaran Negara epublik Indonesia Ta h un 2007 omor 106, Tambaban Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 4 756) s ebagaimana telab diubah dengan Undang -Un dang Nomor 1 1 Tabun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran N gara Republik Indone sia Nomor Tabun 2020 Nomor 245, Tambaba n Lembaran Negara Republik In d on sia Nomor 657 3);
5.Undang-Undang Nomor 4 Tabun 2 0 0 9 tentang Pe rtambangan Min eral dan Batu b ara (Lemb aran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4959) s ebagaimana telah diub ab Undang-Undang Nomor 11 Tab n 2020 ten tang Cipta Kerj a (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tabun 2020 Nomor 245, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubab terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3
7.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KeIja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perser oan Terbatas (Lembaran Negara Repub lik In donesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244) ;
9.Peraturan Pemerin ta h Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nom or 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10.Peratu an Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tah n 2016 Ten tang Tata Cara Pem bentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ta sikmalaya un 20 6 Nom or 1); 11 . Pera u an Daera h Ka bupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewe angan emerintah Kabup aten Tasikmalaya (Lembaran Daerah a bupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nom or 3); Den g P r setujuan Bersama DEWAN PERWAK LAN RAKYAT DAE RAH KABUPATE N TASIKMALAYA Menetapkan dan BUPATI TASIKMALAYA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TE NTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH USAHA PERTAMBANGAN KABUPATEN TASIKMALAYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah in i yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanju tnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh ata sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusaha an Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya yang selanjutnya disingkat PDUP adalah perusahaan daerah yang bergerak di b idang usaha pertambangan.
8.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perserod a a alah UMD yang b erbentuk perseroan terbatas yang modalnya terba gi dalam s a h am yang seluruhnya atau paling sed ikit 51 % (lima puluh sat u p ersen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
9.Saham adalah bukti kepemilikan modal yang memberikan h ak kepada pem iliknya sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang-undangan .
10.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroda.
11.Rap at Um um Pemegang Saham yang s elanjutnya disingka RUPS adalah organ Perserod a yang memegang kekua saan tertinggi d alam Pers er oda dan mem egang segala wewenang yang tidak diserahkan kepad a Direksi atau Kom isaris.
12.Kom isaris adalah organ Perserod a yang bertu gas melakukan p e gawasan dan m emberikan n a sihat kepada Direksi d alam menjalankan kegiatan pengur usan Perseroda.
13.Direk s i adalah organ erseroda yang b ertanggun g jawab a tas p engurusan Perseroda u n tuk k epen ingan dan tujuan Perseroda serta m e akili Perseroda baik di d alam m a upun d i luar pen gadilan sesu ai dengan keten tuan anggaran dasar.
14.Laba Bersih a d alah keu nt ngan tahu n berjalan setelah d ikurangi pajak.
15.Rencana Bisnis adalah r in cian k egiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya d isebut RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perseroda.
17.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.