menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bupaten Tasikmalaya Ta hun Anggara n 2017;
1.Pa sal 18 ayat (6) Un dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 ten tang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2 31, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) ; 3 . Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 5 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 omor 5 , Tambahan Lenlbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6.Undan -Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan N gara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republ' Indonesia Tabun 004 omor 10 , Ta mbahan mbaran egara Republ'k In e ia Noma 442 ); 8 . Undang-Undang Nomor 33 T un 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu a dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu lik Indon esia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembar Negara epublik In donesia omor 4438); 9 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembar eg ra Republik Indonesia Tahun 2009 N mar 130, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indon sia Tabun 20 14 Nomor 7 , Tambahan Lembaran egar Republik ndonesia Nomor 5495) ;
11.Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telab diubab beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 20 15 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3
12.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) ;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3092) , sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah omor 7 Tahun 1977 ten tang Peraturan Gaji Pegawai Negeri ipil (Lembaran Negara Republik Indones 'a Tahun 2015 Nomor 123);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik In donesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 05 ornor 37, Tambahan Lembaran ega a Repu blik Indonesia Nomor 4 575) ; 6 . Peratu an Pemerintah No 0 58 ah n 2005 tentang Pengelolaan euangan Daerah (Lembaran Nega a Repu blik Indonesia Tahun 2 005 Nomor 40, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tabu n 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46 14);
18.Peraturan Pemerintah omor 3 Tahu n 2007 ten tan g Laporan Penyelenggaraan Pemerin tahan Daerah k p da Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaba epala Daerah epada Dewan Pe akilan R yat Daera h, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lemba ran egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ; 4
20.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351); 21 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata ara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif P m ungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Nega ra Republik Indon sia Tahu n 20 1 omor 11 9 , Tambahan Lernbaran Negara epublik Indonesia Nomor 5161) ;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10 tentang S andar kuntansi Pemerintahan (Lembaran egara Republik Indonesia Ta h n 2010 Nomor 123, Tam ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 11 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 20 11 Nomor 59 , Tamb an Le baran egara Republik Indonesia ornor 5219); n 2012 tentan Hibah ik In one ia h u n 2012 2 . Pera uran Pemerintah Nomo 2 T Daerah (Le baran Negara ep Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik In onesia Nomor 5272);
25.Peraturan Pemerinta h No or 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik N gara/ Daerah (Lernbaran Negara Rep blik Indonesia Tahu n 20 14 Nomor 92, ambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) ;
26.Peraturan Pem erintah Nomor 43 ahu n 20 14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14 tentang Desa (Lembaran Negara Rep blik Indonesia Tahun 20 14 ornor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom o 5539) sebagaimana telah diubah dengan Pera turan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20 15 tentang Perubahan tas P raturan Peme intah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan P laksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 27 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5887); 5
28.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ;
29.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana te1ah diubahbeberapakali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barangj J asa Pemerintah (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 201 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); 30 . P rat an Men eri Dalam egeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan enteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pen gelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indone ia Tahun 2011 Nomor 310);
31.Pera u r n Men eri Dalam Neg ri omor 16 Tahu . 2007 tentang Tata Car E aluasi Rancangan Peraturan Daerah en ang Anggaran Pen dapatan d Be anja Daerah dan ancangan Pera ran K pala Daerah tentang Penj abaran Anggaran P ndapatan dan Belanja Daerah sebagaim a telah di bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri omor 36 Tahun 20 11 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapata n dan B lanja Daerah dan ancan gan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pen dapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 525) ;
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 32 Tahun 2011 entang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita egara epublik Indone ia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); 6
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 ten tang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Par ai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174 4) sebagaimana telah diu bah den gan Pera turan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratura n Menteri Dalam Negeri Nomor 7 7 Tahun 2014 ten tang Pedoma n Tata Cara Penghi u gan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 198);
36.Per turan Me ri Dalam Neg ri om or 9 Tahu 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daer h (Berita egara Republik In donesia Tahun 201 6 omor 547); 7 . Peraturan Menteri Dalam egeri omo 31 Tabu n 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 17 (Berit Negara Republi Indonesia Tahun 20 6 Nomor 874), seba gaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dala m geri Nomor 109 Tahun 20 17 tentang Pe ubahan tas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tah n 2 16 entang Pedoman Penyu sun a n Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Negara Republik Indonesia Ta u n 201 7 Nomor 125); 3 8. eraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No or 9 Tahun 2016 t ntang Anggaran Penda patan dan B lanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
39.Peraturan Daerah Kabupa ten T sikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok- okok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tabun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA dan BUPATI TASIKMALAYA MEMUTUSKAN: 7 Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERU BAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABU PATE N TASIKMALAYATAHUN ANGGARAN 2017. Pasall Anggaran Penda patan da Belanja Daerah Tahun Angga an 01 7 semula berjumlah Rp. 2 .370.832.722.163 ,00 bertambah sejuml Rp. 1.086.238.1 46.515,00 sehingga menj di Rp. 3.457.070.868.678,00 dengan rincian sebagai berikut :
1.Pen apa tan Da rah