menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan An ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 2 3 ;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Un dang Dasar Negara Republik Indon esia Tah u n 1945 ;
2.Un dan g-Undang Nom or 14 Tahun 1950 tentang Pemeritahan Daerah Kab u paten dalam Lingkun ga n Propinsi Djawa Barat (Be r ita Republik Indon esia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupa ten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 1950 tentang Pemerintahan Daerah Ka bupaten d alam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik In dones ia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan g-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahu n 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa k a li diubah, terakhir 2 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2014 omor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , seba gaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahu n 2023 ten tang Penetapa n Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang C·pta Kerja menjadi Undang-U ang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hu ungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 202 2 Nomor 4 , Tambahan Lemb aran Negara Republik In onesia Nomor 6 757); 7 . Peraturan Pem erintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntans i P merintahan (Lembaran Negara Republik Indone ia Tahun 20 0 Nomor 12 , Tambahan Lembaran Nega ra Rep u blik Indonesia Nomor 5 6 5); 8 . Peratu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara epublik Indonesia Ta h u n 2 0 19 Nomor 4 2 , Tamba h a n Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nom or 6 3 22); 9 . Peratura n Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ten tang Rencana Pemba n guna n J a ngk a Menengah Nas ion al (RPJ MN) Tahun 2020-20 2 4 (Lembaran Negara Rep blik Indon esia Tahun 20 20 Nomor 10 ;
10.Peraturan Presid en Nom or 15 Tahu n 2 023 ten tang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusu s Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2023 Nomor 29 ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informas i Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 /PMK.07 /2022 ten tang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319); 3
15.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun An ggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1335);
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alok asi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pang n Pertanian Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 102);
17.Peratu ran Daerah a bu paten Tasikmalaya Nom or 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangk a a njang Daerah Daerah Ka u paten Tasikmalaya Tahun 2 05- 025 (Lembaran Daer a h Kabupaten Tasikmalaya Tah 2010 Nomor 7);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembanguna n Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Ka upaten Tasikmalaya Tahu n 2014 Nom or 10);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 201 6 tentang Tata Cara Pemben ukan Prod k Hukum Da erah (Lemba ra n a era h Kabupa ten Tasi alaya Tahun 20 16 Nomor 1);
20.Peratura n Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nom r 7 Tahun 2016 tentang Pembent an dan S sunan Perangkat Daerah d i Lingkungan Pe erintah Kabu paten Ta sikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikma laya Tahun 2016 Nomor 7), ebagaiman a telah beberapa k i diubah, terakhir dengan Peraturan Da erah Kabupaten Ta s ikmalaya Nomor 3 Tahu n 2 021 t entang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ta sikmalaya Nomor 7 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susuna n Perangkat Da erah di Lingkun ga n Pemerin tah Kabupaten asikmalaya (Lem bara n Daerah Kabupaten Tasikm alaya Tahun 2021 Nomor 3); 2 1. Pera turan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2021 ten tang Rencana Pem bangun an Jangka Menengah Daerah Kabu paten Tasikmalaya Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Ka bupaten Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor II);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 8);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2022 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 11);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA dan BUPATI TASIKMALAYA MEMUTUSKAN : 4 Menetapkan PERATURAN DAE RAH TE T NG PERU BAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 .