menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 66);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Lembaga Jasa Keuangan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 6). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA dan BUPATI TASIKMALAYA MEMUTUSKAN: 4 Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA, DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 1), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 2, angka 4, dan angka 6 diubah, dan angka 7 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 12, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: