DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp3.541.157.118.118,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh satu miliar seratus lima puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu seratus delapan belas rupiah) berkurang sebesar Rp40.274.821.522,00 (empat puluh miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp3.500.882.296.596,00 (tiga triliun lima ratus miliar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah)

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…