1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya .
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u nsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan u rusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat . 3
5.Perangkat Daerah adalah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
8.Usaha Perik a n an adalah kegiatan yang dilaksanakan den gan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduk si, pengolahan, dan p em a s aran.
9.Per indu n gan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala u paya untuk em bantu Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam mengh a dapi e asalahan kesu litan me1akukan u saha perikanan.
10.m erdayaan Nelayan dan Pembu d i Daya Ikan adalah segala u paya u ntuk m n i gkatkan kemampuan Ne1aya n dan Pembudi Daya Ikan untuk m elak sanakan usaha perikanan ya n g lebih baik.
11.Nelay n adalah adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pe angkapanikan.
12.Nelayan Ked l adalah Orang yang mata pencaharian nya m elakukan penangka an ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang me ggu akan kapal penangka p Ikan maupun yang tidak men ggunakan kapal en a ngkap.
13.Nel ya n radis ·onal adalah Ne1ayan yang m elakukan penangkapa n ikan di per ir yang merupakan h ak perikanan tradisional yang telah dim faatkan secara tu run-temurun sesuai dengan budaya da n kearifan lokal.
14.Nelay Bu h adalah Nelayan yang menyediakan tena ganya ya ng turut sert da lam usaha penangka pan ika n .
15.Kapal perikanan adalah kapal perahu , atau a lat apun g lain ya yang digu akan untuk m e1akukan pen angkapan ika n , mend ukung operasi penan ka pan ikan, pem budidayaan ikan, pengangkutan ika n , pengolahan ikan, pelatihan perikan an dan penelitian / eksplorasi perikanan.
16.Penangk a p an I an a dalah kegiatan untuk mem p eroleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan d ibudidayakan dengan ala t dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, tennasu k kegiatan yang menggunakan ka pal u n tu k m emuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, m enangani, mengolah dan/ atau mengawetkannya.
17.Pembudi Daya Ikan a dalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudi daya ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
18.Pembudi Daya Ikan Kedl adalah pembudidaya perikanan yang melakukan pembudidaya ikan untuk memenuh i kebutuhan hidup sehari-hari.
19.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/ atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
20.Bencana alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti: banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
21.Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan . 4
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang m elakukan usaha prasarana danfatau sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan yang berkedudukan di wilayah h ukum Republik Indonesia.
24.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
25.Asuransi Perikanan a dalah perjanj ian antara Nelayan d a n pembudi daya perikanan d en gan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggun gan risiko penangkapan ika n a t a u Pembu d i Daya Ikan.
26.Pen 'amin an adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan p en'aminan atas pemenuhan kewaj iban finansial Nelayan dan Pem bu i Oaya Ik kepada perusahaan pembiaya an dan bank.
a.keda latan;
b.kema ndir'an;
c.kebermanfaatan;
d.keber s a maan;
e.keterpa duan;
f.keterbu kaan;
g.efisien si-berkeadilan;
h.keberlanjutan ;
1.keseja teraan; J. kearifan lokal; dan
k.kelesta 'an lingkun ga n h idu p. Pa s al3 Perlindungan d an Pemberdaya an Nelayan d a n Pem budi Oaya Ikan bertujuan untuk:
a.menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha sesuai kemampuan keuangan daerah;
b.memberikan kepastian usaha yang b erkelanjutan;
c.meningkatkan kemampuan, kapasitas dan penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mand iri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
d.melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim, serta pencem aran;
e.fasilitasi bantuan hukum;
f.mewujudkan kemandirian Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. 5 BABIII RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang Lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a . perencanaan;
b.penyelengaraan perlindungan;
c.penyelengaraan emberdayaan;
d.pendanaan d an pembiayaan;
e.pengawasa n ;da n
f.partisipa si m asyarakat.