Peraturan Daerah ini mulai berlaku pa d a tangga l diundangkan. Agar setia p orang mengetahuinya, m emerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempa tannya dalam Lembaran Daerah Ka bupaten Tasikmalaya. \pte bel!' 20 22 kan di Singaparna ~~:a "",~,p:;.F>al 3t Sept b 2 22 KMALAYA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2022 NOMOR 7. ( 7/fl66/2 2a)) I. UMUM 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR TAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2022-2032 epariwisataan rnerupakan bagian integral dari pernbangun n ional yang dilakukan secara sisternatis, terencana, terpadu, berkelanjuta n, dan b ert ggung jawab. Kepariwisataan d ilaksanakan dengan tetap rnem berikan perlin ungan terhadap nilai agama, budaya yang hidup dalam rna ya rakat, kelestarian dan rnutu lingkungan hidup, serta kepentingan yang lebih luas dal rn pernbangunan. erdasarkan Pasal 8 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang N rnor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pernbangunan kepariwisataan yang rnerup a an bagian in egral dari rencana pernbangunan j angka panjang nasi n al di akukan berdasarkan rencana induk p b gunan kep riwisataan. Dalam hal ini, pernbangunan kepariwisataan di erlukan unt k en orong pernera aan kesernpatan berusaha dan e peroleh manfaat serta rnampu menghadapi tantangan p rubahan kehid pan lokal, nasion I, dan global. Lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nornor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa rencana indu k pernbangunan kepariwisataan d iatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/ kota. Pengaturan Rencana Induk Pembangunan Kepariwi atan dalam Peraturan Daerah dirnaks dkan sebagai payung h ukurn dalam pelaksanaan pernbangunan kepariwisataan d i Daerah. Kabu aten Tasikrnalaya rnemiliki potensi pengernbangan pariwisata yang didukung oleh posisinya dalam lingkup Destina si Pariwisata Nasional (DPN) Pangandaran-Nusakambangan d an sekitarnya yang termasuk dalam Kawasan Pengernbangan Pariwisata Nasional (KPPN) Tasikmalaya dan sekitarnya. Kabupaten Tasikmalaya rnerniliki daya tarik dan surnber daya wisata berbasis alarn dan budaya yang dapat diunggulkan baik dalarn skala intrnasional, nasional, rnaupun regional, seperti sejarah letusan Gunung Galunggung, Geologi Jasper Merah, dan Kampung Naga sebagai keunggulan internasional, kerajinan Rajapolah, bentang alam geowisata, dan pariwisata religi sebagai keunggulan nasional, serta pusat budaya priangan dan agrowisata rnanggis Puspahiang sebagai keunggulan regional. Perencanaan yang rnatang, kornprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya. Rencana Induk Pernbangunan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya (Ripparkab) Tahun 2022-2032 rnerupakan pedornan utama pernbangunan 2 kepariwisataan yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan p rogram yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan. Ripparkab Tahun 2022-2032 mencakuP aspek pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, d an pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Sektor pariwisata memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan Daerah. Oleh karena itu, dengan adanya Tahun 2022-2032 diharapkan k ep ariwisataan Daerah d apat semakin meningkatkan pertumbu h an ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewuj u dka n pemerataan pembangunan, sekaligus melestarikan su mber daya alam dan budaya masyarakat. II. PA AL DEMI PASAL Pa sal 1 Cu k u pjelas