DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
97

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukapura Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Sukapura dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud Dan Tujuan, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Kegiatan Usaha, Pengalihan Aset, Hak Dan Kewajiban, Neraca Penutup Dan Neraca Pembuka, Permodalan Dan Saham, Penyertaan Modal Daerah, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Pembubaran Dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks97PDFHirarki

Memuat teks peraturan…