1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT. adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
5.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
6.Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha jasa Perbankan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, dan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
8.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
9.Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
10.Direksi adalah organ Badan Usaha Milik Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan, kepentingan dan tujuan serta mewakili Badan Usaha Milik Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Pegawai adalah Pegawai Bank Perekonomian Rakyat;
12.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroda berikut perubahan- perubahannya.
13.Saham adalah bukti kepemilikan modal di Perseroda.
14.Pemegang Saham adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada Perusahaan.
15.Pihak Lain adalah warga negara Indonesia dan atau badan usaha milik desa dan atau koperasi.
16.Gaji adalah upah kerja yang dibayarkan dalam waktu yang tetap.
17.Honorarium adalah pemberian atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu;
18.Tunjangan adalah tambahan pendapatan diluar gaji.
19.Fasilitas adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi.
20.Tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
21.Jasa Produksi adalah laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan selama 1 (satu) tahun.
22.Jasa Pengabdian adalah penghargaan/kompensasi yang diberikan kepada Komisaris dan Direksi atas pengabdiannya paling singkat 1 (satu) tahun didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan.