(1)PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD. 12
(2)Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3)Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.menyiapkan Anggaran Kas;
b.menyiapkan SPD;
c.menerbitkan SP2D;
d.memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
e.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalarn pelaksanaan APBD;
f.menyimpan uang Daerah;
g.melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/menata- usahakan investasi;
h.melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
1.melaksanakan Pemberian Pinjarnan Daerah atas nama Pemerintah Daerah; J. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan
k.melakukan penagihan Piutang Daerah.
(4)Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD. Pasa17 Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan be saran jumlah uang yang dikelola, Beban kerja, lokasi, dan/ atau rentang kendali.
(1)Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a.menyusun RKA SKPD;
b.menyusun DPA SKPD;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
d.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi Daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sarna dengan pihak lain dalarn batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.menandatangani SPM;
1.mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; J. menyusun dan menyarnpaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
1.menetapkan PPrK dan PPK SKPD; 13
m.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalarn rangka Penge10laan Keuangan Daerah; dan
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)PA bertanggung jawab atas pe1aksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) kepada Bupati me1alui Sekretaris Daerah.
(2)Pe1impahan kewenangan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, danj atau rentang kendali.
(3)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD.
(4)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me1iputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan penge1uaran atas Beban anggaran belanja;
b.melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c.me1akukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.mengadakan ikatanjperjanjian kerja sarna dengan pihak lain dalarn batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.melaksanakan pemungutan retribusi Daerah;
f.mengawasi pe1aksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g.melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Dalarn me1aksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
(1)PAjKPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pad a SKPDjUnit SKPD se1aku PPrK.
(2)PPTK sebagaimana d imaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PAjKPA.
(3)Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggungjawab kepada PAjKPA. 14 Pasal 11
(1)Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, be saran anggaran Kegiatan, Beban keIja, lokasi, rentang kendali, danl atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Bupati.
(2)PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PAjKPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum se1aku PPTK yang kriterianya ditetapkan Bupati.
(1)Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf k untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
(2)PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b . menyiapkan SPM;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
d.melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
e.menyusun laporan keuangan SKPD.
(3)PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan I atau PPTK.
(1)Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk me1aksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
(2)PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.melakukan verifikasi SPP-TV dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Penge1uaran pembantu;
b.menyiapkan SPM-TV dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan 15
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungiawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
(1)Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(2)Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.