Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca:
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2023;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2023;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023;
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2023;
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2023;
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2023;
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2023;
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2022;
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2023;
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2023;
s.Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2023;
u.Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2023;
v.Lampiran XX.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2023.