1.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 7
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia, dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
5.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
7.Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
9.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
10.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
11.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
12.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
14.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Tasikmalaya adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
16.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
17.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
18.Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.
19.Rencana Teknik Ruang Kawasan, yang selanjutnya disingkat RTRK, adalah rencana tata ruang setiap blok kawasan yang memuat rencana tapak atau 8 tata letak dan tata bangunan beserta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
20.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
21.Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
22.Bagian Wilayah Perkotaan Singaparna yang selanjutnya disingkat BWP SPA adalah bagian dari kabupaten yang menjadi wilayah perencanaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
23.Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan subzona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
24.Sub Bagian Wilayah Perkotaan Singaparna 1 yang selanjutnya disebut Sub BWP SPA-1 adalah bagian dari BWP Singaparna yang terdiri dari Desa Selawangi Kecamatan Sariwangi, Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari, Desa Sukaherang Kecamatan Singaparna, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna, Desa Singasari Kecamatan Singaparna.
25.Sub Bagian Wilayah Perkotaan Singaparna 2 yang selanjutnya disebut Sub BWP SPA-2 adalah bagian dari BWP Singaparna yang terdiri dari Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Desa Singasari Kecamatan Singaparna, Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna
26.Sub Bagian Wilayah Perkotaan Singaparna 3 yang selanjutnya disebut Sub BWP SPA-3 adalah bagian dari BWP Singaparna yang terdiri dari Desa Mangunreja, Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Desa Cipakat, Desa Singasari, Desa Singaparna, Desa Singaparna, Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna, Desa Sukarame Kecamatan Sukarame
27.Sub Bagian Wilayah Perkotaan Singaparna 4 yang selanjutnya disebut Sub BWP SPA-4 adalah bagian dari BWP Singaparna yang terdiri dari Desa Sukarame Kecamatan Sukarame, Desa Cikunir, Desa Cintaraja, Desa Kecamatan Singaparna.
28.Sub Bagian Wilayah Perkotaan Singaparna 5 yang selanjutnya disebut Sub BWP SPA-5 adalah bagian dari BWP Singaparna yang terdiri dari Desa 9 Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, Desa Cintaraja, Desa Cikunir, Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna.
29.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
30.Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
31.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
32.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
33.Kawasan strategis kabupaten adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi.
34.Sempadan irigasi adalah Kawasan sepanjang kiri kanan jaringan irigasi yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi irigasi.
35.Sempadan sungai adalah Kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
36.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
37.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
38.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
39.Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
40.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
41.Rencana jaringan pergerakan adalah seluruh jaringan primer dan jaringan sekunder yang meliputi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jaringan jalan lainnya.
42.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 10 Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
43.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
44.Sub zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
45.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
46.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
47.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
48.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas (building line).
49.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
50.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.
51.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 500 kV.
52.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 75 kV sampai dengan 150 kV. 11
53.Zona ruang terbuka hijau adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya untuk penggunaan lahan yang bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
54.Sub zona taman lingkungan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona rang terbuka hijau dengan fungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
55.Sub zona taman desa adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona rang terbuka hijau dengan fungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat desa.
56.Sub zona taman kecamatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona rang terbuka hijau dengan fungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kecamatan.
57.Sub zona taman kota peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona rang terbuka hijau dengan fungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota/perkotaan.
58.Sub zona hutan kota adalah peruntukan ruang untuk hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat didalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara ataupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
59.Sub zona jalur hijau jalan adalah peruntukan ruang bagi lahan terbuka yang berfungsi konservasi air dan estetik tingkat kota/perkotaan.
60.Sub zona pemakaman adalah peruntukan ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenasah juga memiliki fungsi ekologis yaitu sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
61.Zona perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
62.Sub zona perumahan kepadatan tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan yang memiliki kepadatan bangunan 100 (seratus) – 1000 (seribu) rumah/hektar.
63.Sub zona perumahan kepadatan sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) – 100 (seratus) rumah/hektar.
64.Sub zona perumahan kepadatan rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan 12 rumah dengan luas lahan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) – 40 (empat puluh) rumah/hektar.
65.Zona perdagangan dan jasa adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
66.Sub zona perdagangan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona perdagangan dan jasa dengan fungsi utama untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya, khususnya perdagangan.
67.Sub zona jasa adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona perdagangan dan jasa dengan fungsi utama untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya, khususnya yang bersifat memberikan pelayanan jasa.
68.Zona perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
69.Sub zona perkantoran pemerintahan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
70.Sub zona perkantoran swasta adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perkantoran swasta, jasa, tempat bekerja, tempat berusaha dengan fasilitasnya yang dikembangkan dengan bentuk tunggal /renggang secara horizontal maupun vertikal
71.Zona industri adalah peruntukan ruang untuk kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
72.Sub zona aneka industri adalah peruntukan ruang untuk industri yang menghasilkan beragam kebutuhan konsumen seperti, aneka pengolahan pangan, sandang, aneka kimia dan serat serta aneka bahan bangunan.
73.Zona sarana pelayanan umum adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/ renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRW.
74.Sub zona sarana pendidikan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk sarana pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi, pendidikan formal dan informal, serta dikembangkan secara horizontal dan vertikal.
75.Sub zona sarana transportasi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung 13 fungsi transportasi dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang didalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan.
76.Sub zona sarana kesehatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk pengembangan sarana kesehatan dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang akan dilayani yang dikembangkan secara horizontal dan vertikal.
77.Sub zona sarana olahraga adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung sarana olahraga baik dalam bentuk terbuka maupun tertutup sesuai dengan lingkup pelayanannya dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
78.Sub zona sosial budaya adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung sarana sosial budaya dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dikembangkan secara horizontal maupun vertikal.
79.Sub zona sarana peribadatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung sarana ibadah dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
80.Zona pertanian adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk menampung kegiatan pertanian termasuk kegiatan penunjangnya.
81.Sub zona tanaman pangan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona pertanian dengan fungsi utama untuk menampung kegiatan pertanian, khususnya untuk kegiatan budidaya tanaman pangan termasuk kegiatan penunjangnya.
82.Sub zona peternakan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona pertanian dengan fungsi utama untuk menampung kegiatan pertanian, khususnya untuk kegiatan budidaya ternak dan atau peternakan termasuk kegiatan penunjangnya.
83.Sub zona perikanan budidaya adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona pertanian dengan fungsi utama untuk menampung kegiatan pertanian, khususnya untuk kegiatan budidaya ikan dan atau perikanan termasuk kegiatan penunjangnya.
84.Sub zona sentra komoditas agribisnis adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona pertanian dengan fungsi utama untuk menampung berbagai jenis kegiatan yang berkaitan dengan pertanian dari hulu dan hilir, termasuk kegiatan penunjangnya.
85.Zona pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk menampung kegiatan pariwisata termasuk kegiatan penunjangnya.
86.Sub zona pariwisata alam adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona pariwisata dengan fungsi utama untuk menampung kegiatan pariwisata khususnya pariwisata alam termasuk kegiatan penunjangnya. 14
87.Zona peruntukan khusus adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung peruntukan-peruntukan khusus hankam, tempat pemrosesan akhir (TPA), instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dan lain-lain yang memerlukan penanganan, perencanaan sarana prasarana serta fasilitas tertentu.
88.Sub zona pertahanan dan keamanan adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi hankam, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, Kodam, Korem, Koramil, dsb
89.Sub zona Tempat Pembuangan Akhir selanjutnya disebut sub zona TPA adalah peruntukan tanah di daratan dengan batas-batas tertentu yang yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk terakhir perlakuan sampah.
90.Sub zona Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja selanjutnya disebut sub zona IPLT adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona peruntukan khusus dengan fungsi utama untuk menampung sarana pengolahan lumpur tinja, termasuk kegiatan penunjangnya.
91.Sub zona Instalasi Pengolahan Air selanjutnya disebut sub zona IPA adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona peruntukan khusus dengan fungsi utama untuk menampung sarana pengolahan air baku untuk penyediaan air minum, termasuk kegiatan penunjangnya.
92.Zona Ruang Terbuka Non Hijau selanjutnya disebut sub zona RTNH adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya bagi ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori (cadas, pasir, kapur, dan lain sebagainya).
93.Sub zona lapangan olahraga (outdoor) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona RTNH dengan fungsi utama tempat dilangsungkannya kegiatan olehraga.
94.Sub zona lahan parkir umum adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona RTNH dengan fungsi utama tempat meletakan kendaraan bermotor, seperti mobil atau motor, serta kendaraan lainnya seperti sepeda.
95.Sub zona plasa adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari zona RTNH dengan fungsi utama tempat berkumpulna massa dengan berbagai jenis kegiatan seperti sosialisasi, duduk-duduk, aktivitas massa dan lain- lain.
96.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
97.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 15