Peraturan Da erah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 10 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Diund ng an di Si gaparna LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYATAHUN 2021 NOMO 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT NOMOR (9/25 1/ 202 1) I. UM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN alam penyelenggaraannya, pesantren melaksanakan fungsi en i ikan, u gsi dakwah dan fungsi pember dayaan masyarakat berasaskan Ke u anan ang Maha Esa, kebangsaan, k em andirian, keberdayaan, kema sla hatan, Itikult r al, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan dan k epastian h ku . Pesantren diselenggarakan dengan tujuan membentuk individu yang :un di berba gai bidaug yang m emahami dan mengamalkan ni 'aJaran ag'm dan/ ata u menj a d i ahli ilmu a gama yang beriman, bertakwa , erakhlak m u lia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, d a moderat; me be tu pemahaman agama d a n keberagamaan yang m odera t an cinta tan . serta m embentuk perilaku yang mendorong t erciptanya k rukunan hid p beragama; dan m en ingkatkan kualitas h idup m asyarakat yan berdaya dal m memenu hi kebu tuhan pen didikan warga negara dan kes j ahteraan so sial masyarakat. Sejalan dengan fungsi dan tuj u an tersebut, p esantren telah tum u an berkem b a ng sejak lama d i t en gah masyarakat abupaten Tasi alaya bahkan t u rut serta d alam pergerakan dan perju gan meraih kem rdeka an. an'l ai saat ini kurang lebih terdapat 134 4 Pesantren tu mbuh dan berke ban g di Kabu pa ten Ta sikmalaya dengan kekhasa nnya serta memberikan k ontribusi dalam mewujudkan I slam yang ra hmatan li l'alamin. Dengan p o ensi besar terse bu t maka sebagai u paya u ntuk meningkatkan fungsi pesant en dalam pendidikan, dakwah dan pem berdayaan masyarakat, dipandang perlu didukung dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum yang k u at dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren sebagai upaya membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sesuai kewenangan untuk memberikan fasilitasi dalam rangka pengembangan fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupa ten Tasikmalaya yang dituangkan dalam Per a tu ran Daera h ini bertujuan untuk m endukun g pesantren dalam upaya memben tuk individu yang unggul d i berbagai bidang kehidupan dengan tetap berpedoman pada nilai-n ilai ajaran islam rahmatan 2 lil'alamin. Selain itu fasilitasi penyelenggaraan pesantren mendorong pesantren dalam upaya membentuk ahli dan generasi yang memiliki pemahaman luas mengenai ajaran agama islam, nilai keberagaman, cinta tanah air dan membentuk perilaku yang berjiwa moderat {tawasuthj, toleran {tasamuh/ dan seimbang {tawazunj yang akan mendorong terciptanya kerukunan hidup umat beragama. Selain kedua tujuan yang telah disebutkan, Fasilitasi penyelenggaraan pesantren juga diharapkan akan meningkatkan kualitas pesan en agar memiliki sumber d aya ya n g beri m u , berahlak mulia, fetampl1 .- -". iriOltatif dalam. tangka mencipfakati .kes.ejahter:aan masy-ar-.akaL Fa s ilita si penyelenggaraan pesantr en di Kabupaten Tasikmalaya dil u kan dengan melalui perencanaan yang terintegrasi d alam okumen ere canaan (RPJPD dan RPJMD) . Secara umum, bentuk fasi i as ' yang i ' rikan merupakan dukungan terhadap un sur pesantren melipu ti Kiai, satidz, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, a sj id atau m s alla di pesantren dan kajian Kitab Kuning a tau dirasah islam ia dengan pol a endidikan muallimin, serta dukungan terhadap pe1aks a n a an fungsi pes antren dalam pendidikan, dakwah dan p emberdayaan masyarak t . Da men 'ngkatkan peran dan mutu pesantren , Pemerintah Daerah Kabu paten asikmalaya melakukan koordinasi dengan pesantren secara berke inambungan. Dengan a danya koordinasi ini, diharapkan akan men cip akan s 'nergitas yang terjalin secara u tu h antara Pem e i t Daerah net). pesantI:en-pesantI:en .di wilay.ah Kahupaten Tasikmalaya. Sebagai u paya melaksanakan asas keterbuk a an, dalam Pera r Daerah ini, d ia tur pula peran s erta m asyara kat dalam penyelenggaraan pesantren baik yang i akukan oleh perseorangan, kelompok, b a dan danj a rganisasi masya rakat . Dukungan dan peran serta m asyarakat dapat dilakukan salah satu ya m e1alu i pemb iayaan j pend a n aan yang meru pakan s m er utama dalam p nyelenggaraan pesantren, selain yang bersu m ber d a ri Pemerintah Daerah Ka bupaten , Pem erintah Des a dan sumber lain yang sah dan tidak mengika . S lain itu m asyarakat dapat berperan serta dalam mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan pesantren, mendoron g pengembangan mutu dan stan dar pesant ren, m en dorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan m oral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan pesantren dan memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi pesantr.en.. Se1ain itu sebagai wujud penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren guna memastikan bahwa fasilitasi penyelenggaraan pesantren dijalankan dengan baik berdasarkan prinsip transparan dan akuntabilitas. II. PASAL DEMI PASAL Pasall 'C'ukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasa13 Cukup Jelas 'Pasa1 4= Cukup Jelas Pasal 5 Cukup J e a s p as.at .6. C kup Jelas Pas al 7 Ayat (1) CukupJelas Ayat (2) Hurufa Cukup Jela s H u rufb Cukup Jelas H rufc 3 Pendakwah Islam dapa t juga disebut s eb agai dai a t a mubaUg.