menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. BUPATI TEBO, DENGA..'l\lRft..H!vl'..AT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH K.ABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINS! JAMBI BUPATITEBO
1.Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 17 diubah sehingga ketentuan Pasal 2 huruf d berbunyi sebagai berikut: Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peranga.kat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut: Pasal I PERUBAHANAT.AS PERATURANDAERAHKABUPATENTEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO dan BUPATITEBO Dengan Persetujuan Bersama
6.Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan da Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997).
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 "-...;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B rnenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentrarnan dan ketertiban urnurn serta perlindungan rnasyarakat sub Polisi Pamong Praja;
11.Dinas Perhubungan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; BTipedenganPrajaPamong
d.Dinas Daerah Kabupaten Tebo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bi dang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan holtikultura dan urusan pemerintahan bidang pangan;
6.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan sub urusan peternakan dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
9.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan bidang pertanahan;
10.Satuan Polisi Pasal 2 3
a.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahuri 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor ~/ Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku;