Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATITEBO dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTEBO
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
5.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305). NOREG/PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO/PROVINS! JAMBI ( ~ TAHUN 2018) LEMBARANDAERAH KABUPATENTEBO TAHUN 2018 NOMOR .. ~ ... Ditetapkan di Muara Tebo LL......-L<l<Iig 2 0 18 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo. Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pasal II
4.Ketentuan Pasal 31 dihapus
(1)Penyelenggaraan Program TJSP dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah melalui Forum TJSP Kabupaten Tebo.
(2)Dihapus
(3)Dihapus