MEMUTUSKAN: BUPATITEBO dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTEBO Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3969); 3
6.Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap Perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
7.Program TJSP adalah comunity development, program kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha perkebunan, pemberdayaan masyarakat desa, hutan, dan sejenisnya adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup mitra binaan serta masyarakat dilingkungan perusahaan, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan sosial dilingkungan mitra binaan dan masyarakat sekitar perusahaan yang pada gilirannya dapat memberikan iklim kondusif bagi perusahaan.
8.Program Pemberdayaan Masyarakat adalah program TJSP sebagai suatu upaya untuk memulihkan atau meningkatkan keberdayaan suatu komunitas agar mampu berbuat sesuai dengan harkat dan martabat mereka dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
9.Program Kemitraan adalah program TJSP yang bertujuan menumbuhkan, meningkatkan dan membina usaha mikro, kecil dan menengah untuk mendukung kemandirian unit usaha masyarakat di wilayah masyarakat sasaran.
10.Program Bina Lingkungan adalah program TJSP yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial masyarakat sasaran.
11.Program Investasi adalah program TJSP dalam bentuk penanaman modal, baik langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan yang untuk mendirikan atau memperluas bidang usaha perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan maupun masyarakat umum yang memberikan keuntungan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang bagi perusahaan.
12.Sumbangan atau donasi adalah program TJSP dalam bentuk hibah dari kekayaan perusahaan yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bantuan dalam bentuk barang dan/ atau uang dan/atau bentuk pemberian lainnya untuk membantu masyarakat yang tidak dapat diambil kembali.
13.Promosi adalah program TJSP sebagai bentuk upaya perusahaan untuk mengenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
14.Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal, serta bertujuan memperoleh keuntungan.
15.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
16.Peran serta masyarakat adalah hak dan kewajiban yang melekat pada setiap orang perseorangan atau kelompok yang meliputi hak kesejahteraan serta keadilan sosial untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
17.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan. 4 ( 1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, penegakan hukum, mekanisme dan prosedur, pembiayaan, organisasi atau forum dan pelaporan serta peran serta masyarakat penyelenggaraan TJSP di Kabupaten Tebo.