menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045; BUPATITEBO, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA RENCANAPEMBANGUNANJANGKA PANJANG DAERAH KABUPATENTEBO TAHUN 2025-2045 TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENTEBO NOMOR 5 TAHUN 2024 BUPATITEBO PROVINSIJAMBI Mengingat Menimbang Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6.Undang-undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6807);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pernerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6757);
11.Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6856);
12.Peraturan Pernerintah Nornor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 26, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4833) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nornor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 77, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6042);
13.Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2017 ten tang Pernbinaan dan Pengawasan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 73, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia nornor 6041);
14.Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 31, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6633);
15.Peraturan Presiden Nornor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pernbangunan Berkelanjutan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 180); "~ 2025-2045. DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTEBO dan BUPATITEBO MEMUTUSKAN PERATURANDAERAHTENTANGRENCANAPEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencaa Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023); selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka 7.
1.Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut as as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pe1aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Tebo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang selanjutnya disebut RTRWadalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah daerah, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo yang BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :