1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi clan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi clan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi clan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesis Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesis Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesis Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian clan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung J awaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6042);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 2);
11.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian clan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung J awaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6042);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 2);
11.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian clan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung J awaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6042);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 2);
18.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara Tahun2019Nomor42TambahanLembaranNegara Nomor6322); 19.PeraturanPemerintahNomor13Tahun2019tentang LaporandanEvaluasi PenyelenggaraanPemerintah daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2019Nomor52,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaTahunNomor6323); 20.PeraturanPresidenNomor29Tahun2014tentang SistemAkuntabilitasKinerjaIntansiPemerintah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor80); 21.PeraturanPresidenNomor59Tahun2017ten tang PelaksanaanPencapaianTujuanPembangunan Berkelanjutan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2017Nomor136); 22.PeraturanPresidenNomor95Tahun2018tentang SistemPemerintahanBerbasisElektronik(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor182); 23.PeraturanMenteriSosialNomor.129/HUK/2008 tentangStandarPelayananMinimalBidangSosial DaerahProvinsidanDaerahKabupaten/Kota. 24.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor2036)sebagaimana telahdiubahDengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor120Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 tentang PembentukanProdukHukumDaerah(berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor157); 25.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor86Tahun 201 7ten tangTataCaraPerencanaan, Pengendalian danEvaluasiPembangunanDaerah,TataCara EvaluasiRancanganPeraturanDaerahTentang RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahdan RencanaPembangunan JangkaMenengahDaerah, SertaTataCara PerubahanRencanaPembangunan -5 18.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara Tahun2019Nomor42TambahanLembaranNegara Nomor6322); 19.PeraturanPemerintahNomor13Tahun2019tentang LaporandanEvaluasiPenyelenggaraanPemerintah dacrah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2019Nomor52,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia TahunNomor6323);
20.PeraturanPresidenNomor29Tahun2014tentang SistemAkuntabilitasKinerjaIntansiPemerintah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor80); 21.PeraturanPresidenNomor59Tahun2017tentang PelaksanaanPencapaianTujuanPembangunan Berkelanjutan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2017Nomor136); 22.PeraturanPresidenNomor95Tahun2018tentang SistemPemerintahanBerbasisElektronik(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor182); 23.PeraturanMenteriSosialNomor.129/HUK/2008 tentangStandarPelayananMinimalBidangSosial DacrahProvinsidanDaerahKabupaten/Kota. 24.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor2036)sebagaimanatelahdiubahDengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor120Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor157);
25.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun 2017tentangTataCaraPerencanaan,Pengendalian danEvaluasiPembangunanDaerah,TataCara Evaluasi RancanganPeraturanDacrahTentang RencanaPembangunan Jangka PanjangDaerahdan RencanaPembangunan JangkaMenengahDaerah, SertaTataCara PerubahanRencanaembangunan -5 18.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara Tahun2019Nomor42TambahanLembaranNegara Nomor6322); 19.PeraturanPemerintahNomor13Tahun2019tentang LaporandanEvaluasiPenyelenggaraanPemerintah dacrah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2019Nomor52,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia TahunNomor6323);
20.PeraturanPresidenNomor29Tahun2014tentang SistemAkuntabilitasKinerjaIntansiPemerintah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor80); 21.PeraturanPresidenNomor59Tahun2017tentang PelaksanaanPencapaianTujuanPembangunan Berkelanjutan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2017Nomor136); 22.PeraturanPresidenNomor95Tahun2018tentang SistemPemerintahanBerbasisElektronik(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor182); 23.PeraturanMenteriSosialNomor.129/HUK/2008 tentangStandarPelayananMinimalBidangSosial DacrahProvinsidanDaerahKabupaten/Kota. 24.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor2036)sebagaimanatelahdiubahDengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor120Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor157);
25.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun 2017tentangTataCaraPerencanaan,Pengendalian danEvaluasiPembangunanDaerah,TataCara Evaluasi RancanganPeraturanDacrahTentang RencanaPembangunan Jangka PanjangDaerahdan RencanaPembangunan JangkaMenengahDaerah, SertaTataCara PerubahanRencanaembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2009 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 1114);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
29.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
30.Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
31.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15- 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klafikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Memperhatikan: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2009 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 1114);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
29.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
30.Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
31.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15- 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klafikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Memperhatikan: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2009 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 1114);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
29.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
30.Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
31.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15- 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klafikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Memperhatikan: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
2.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15- 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klafikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
3.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Npmor l);
4.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 5. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023Nomor 5);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupten Tebo tahun 2024 Nomor 5);
6.Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 73).