1.Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintahan Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tebo.
4.Perangkat Daerah yang adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Instansi Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat IPK adalah satuan/unit kerja pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
6.Kebakaran adalah peristiwa timbulnya api dan/atau asap yang tidak terkontrol/terkendali yang dapat mengakibatkan terbakarnya sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan/ atau harta benda.
7.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8.Bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
9.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran.
10.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan Kebakaran.
11.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan Bahaya Kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktifi tas.
20.Sistem Pipa Tegak adalah suatu susunan dari permpaan, katup, sambungan slang, dan kesatuan peralatan dalam bangunan, dengan sambungan slang dipasangkan sedemikian rupa sehingga air dapat dipancarkan a tau disemprotkan melalui slang dan nozzle, untuk
12.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang mengangkut, membawa, dan/ a tau menyimpan bahan berbahaya.
13.Bahan berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengelolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan, dan lingkungan.
14.Sistem Proteksi Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
15.Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu Bangunan Gedung dan lingkungan.
16.Sistem Proteksi Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan. 1 7. Sistem Proteksi Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti pemercik, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti Alat Pemadam Api Ringan dan pemadam khusus.
18.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat pemadam api yang bisa diangkut, diangkat, dan dioperasikan oleh l(satu) orang.
19.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencangkup alarm kebakaran manual dan/ atau alarm kebakaran otomatis. Pemadam Kebakaran untuk mengalirkan air bertekanan dari sumber air saat terjadi musibah kebakaran di suatu tempat, sumber air ini bisa berasal dari mobil pemadam kebakaran atau hydrant pillar pada jaringan instalasi hidran di sebuah gedung.
22.Hydrant adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung.
23.Sistem Pemadam Khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis kimia kering a tau jenis lainnya.
24.Lift adalah alat untuk mengangkat, yang digerakkan dengan tiang listrik, dapat naik turun, untuk mengangkat orang atau barang terutama dipakai pada Bangunan Gedung bertingkat.
25.Jalur Evakuasi adalah jalur khusus yang menghubungkan semua area ke titik kumpul (area aman).
26.Tangga kebakaran adalah tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.
27.Jalur Landai atau Ramp adalah bidang miring yang di pasang sebagai pengganti tangga yang memungkinkan pengguna kursi roda, serta orang yang mendorong kereta bayi, kereta, atau benda beroda lain, jadi lebih mudah untuk terakses kedalam sebuah bangunan.
28.Daerah Bahaya Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api Kebakaran terakhir.
29.Barisan relawan kebakaran selanjutnya disingkat BALAKARadalah setiap orang atau anggota masyarakat di wilayah Kabupaten yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta dengan suka rela membantu melaksanakan tugas pencegahan pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
30.Pemeriksaan adalah kegiataan pengamatan secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitasi (mekanikal dan elektrikal}, prasarana dan sarana bangunan, serta bahan bangunan yang terpasang Petugasdigunakanyangalat21. Slang Kebakaran adalah