16.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-rnasing.
17.Infrastrutur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
18.Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah adalah lnfrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
19.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanandan pengolahan data, dan pemulihan data.
20.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yangmenghubungkan antar simpul jaringan dalam suatuorganisasi.
21.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkatintegrasi/penghubung untuk melakukan pertukaranLayanan SPBE.
22.Aplikasi SPBE adalah satu a tau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
23.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai olehinstansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
24.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentuuntuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
25.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
26.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan.
27.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
28.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
29.Informasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai,makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. BABII PRINSIP,MAKSUD,TUJUANDANSASARAN
30.lnformasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesua dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
31.Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur informasi yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim dan/ a tau menyebarkan informasi.
32.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik.
33.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maiQ, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
34.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.
35.Penyelenggara SPBE adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan SPBE di Daerah.
36.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ a tau menyebarkan informasi serta komunikasi.
37.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
38.Interoperabilitas adalah kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.
39.Standar Interoperabilitas adalah pedoman yang mengatur mengenai kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.
40.Nama domain adalah Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/ atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet. Tujuan penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Tegal adalah: